Triani (2015) KETENTUAN NAFKAH BAGI KAUM KERABAT ( STUDY KOMPERATIF ANTARA PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I ). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (108kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (154kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (200kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (155kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (13kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (20kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul “KETENTUAN NAFKAH BAGI KAUM KERABAT ( STUDY KOMPERATIF ANTARA PENDAPAT IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I )“ ditulis berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i mengenai ketentuan nafkah kerabat. Imam Malik mengatakan bahwa tidak wajib memberi nafkah kecuali untuk bapak, ibu, anak laki dan perempuan dan tidak wajib memberi nafkah kepada kakek, cucu dan kaum kerabat, orang yang berbeda agama tidak mengahalangi wajibnya memberi nafkah. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi’i wajib memberi nafkah kerabat yang berkecukupan sama saja baik seorang muslim ataupun bukan muslim terhadap asal dari bapak dan kakek terus ke atas. Dan juga terhadap cabang dari anak dan cucu terus ke bawah, tidak wajib selain terhadap mereka ini. Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang ketentuan nafkah bagi kaum kerabat. Untuk mengetahui konsepsi nafkah kerabat yang dilakukan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam ketentuan nafkah bagi kaum kerabat. Serta mengetahui tinjauan fiqih muqarin tentang ketentuan nafkah bagi kaum kerabat menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sesuai dengan judul yang diatas, penelitian ini adalah penelitian pustaka ( library Research )Yaitu dengan jalan membaca, menelaah dan meneliti buku-buku yang berkaitan dengan objek pembahasan, baik sumber primer maupun sekunder.Secara bahasa النفقة (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa.Sedangkan secara istilah syari’at artinyamencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal.Kewajiban menafkahi para kerabat menjadi wajib jika terpenuhi syarat- syaratnya, diantaranya : “Jika kerabat tersebut (orang tua, saudara dan lainnya) dalam keadaan faqir/ miskin tidak mampu menafkahi diri mereka sendiri, dan tidak ada orang lain yang menafkahi mereka. Tetapi jika mereka mampu, atau ada orang lain menafkahi mereka, maka gugurlah kewajiban ini. Imam Malik, berpendapat bahwa nafkah wajib diberikan oleh ayah kepada anak dan kemudian anak kepada ayah ibunya dan terbatas hanya disitu saja, dan tidak ada kewajiban terhadap orang lain selain tersebut. Imam Syafi’i, berpendapat bahwa nafkah itu wajib diberikan kepada semua keluarga yang mempunyai hubungan vertikal, ke atas dan ke bawah, tanpa membatasi dengan anggota-anggota yang tertentu. Dan adapun hasil dari penelitian tersebut penulis lebih sependapat dengan Imam Syafi’i bahwa nafkah kerabat wajib di berikan kepada semua kaum kerabat bagi kerabat yang membutuhkan. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan nafkah kerabat ini terdapat pula perbedaan pendapat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.8 Sekte-sekte dalam Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 12 Sep 2016 19:20 |
Last Modified: | 12 Sep 2016 19:20 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7234 |
Actions (login required)
View Item |