M. Dahrol (2011) PELAKSANAAN ATURAN BERTAMU KE RUMAH KOS WANITA DAN SANKSI HUKUMNYA DI KELURAHAN SIMPANG BARU KECAMATAN TAMPAN KOTA PEKANBARU DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
|
Text
2011_201170.pdf Download (404kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Aturan Bertamu Ke Rumah Kos Wanita dan Sanksi Hukumnya Di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Ditinjau Menurut Hukum Islam.” Penelitian ini di laksanakan di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, karena di Kelurahan secara geografis terdapat dua Perguruan Tinggi Negeri yaitu UIN Suska Riau dan UNRI. Hal ini banyak menjadi perhatian orang-orang yang berada di daerah atau di lingkungan tempat tinggal mereka tidak ada Perguruan Tinggi dan selanjutnya untuk memasuki Perguruan Tinggi tersebut. Oleh karena itu, di Kelurahan ini, banyak ditemukan rumah kos, baik rumah kos yang di dalamnya terdapat pemilik kos atau yang tidak ada pemilik kos. Subyek dalam penelitian ini adalah laki-laki yang bertamu dan wanita yang menerima tamu di rumah kos di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Sementara obyek dalam penelitian ini adalah adalah pelaksanaan aturan bertamu ke rumah kos wanita dan sanksi hukumnya. Permasalahan dalam penelitian ini, dimana ditemukan banyaknya terjadi pelanggaran norma-norma yang ada di tengah masyarakat; baik agama, hukum dan adat istiadat, seperti bertamu sampai tengah malam, sehingga ditemukan adanya pelanggaran tindakan asusila seperti berzina, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dari permasalahan di lapangan, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimana pelaksanaan aturan bertamu ke rumah kos wanita di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, (2) Bagaimana penerapan sanksi-sanksi pelanggaran bertamu ke rumah kos wanita di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Selanjutnya, rumusan permasalah di atas dianalisis sesuai dengan hukum Islam. Populasi dalam penelitian ini adalah setiap laki-laki yang bertamu dan wanita yang menerima tamu di rumah kos di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Kota Pekanbaru, karena keterbatasan waktu banyak populasi dalam penelitian ini, sehingga penulis tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah mahasiswa yang kos di lingkungan Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, sehingga dalam menetapkan jumlah sampel penelitian penulis menggunakan metode purfosive sampling. Jadi, sampel dalam penelitian ini berjumlah 35 orang terdiri dari 20 orang wanita yang menerima tamu di rumah kos, 10 orang laki-laki yang bertamu ke rumah kos dan 5 orang aparat (RT, RW) dan tokoh masyarakat setempat. Teknik yang digunakan penulis dalam mengumpulkan data dalam penelitian ini yaitu, observasi, angket, wawancara dan kajian perpustakaan. Sehingga dangan menggunakan beberapa teknik pengumpulan data di atas, diperoleh diperoleh data tentang permasalahan yang diteliti. Setelah dilakukan penelitian, sehingga diperoleh tentang aturan bertamu ke rumah kos wanita dan sanksi hukumnya di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dimana: (1) Pelaksanaan aturan bertamu ke rumah kos berjalan dengan lancar dan memberi pengaruh positif terhadap perilaku mahasiswa bertamu ke rumah kos wanita di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Dimana, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa aturan tentang bertamu seperti: (a) batasan maksimal waktu, untuk malam biasa sampai jam 21.00 Wib, sementara untuk malam minggu sampai jam 22.00 Wib; (b) Dilarang menerima tamu di dalam rumah baik siang maupun malam hari, kecuali orang tua atau saudara; (c) Bagi setiap mahasiswa mencerminkan adab timur (yaitu menutup aurat); (d) Diperkenankan menerima tamu hanya 1 (satu) jam, dan lain sebagainya. (2) Adapun tentang sanksi hukum terhadap pelanggaran aturan bertamu ke rumah kos wanita di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, ditetapkan ke dalam beberapa bentuk sanksi dari pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan. Besar kecilnya sanksi hukuman yang ditetapkan kepada pihak yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil musyarawah aparat setempat, tokoh masyarakat dan ketua pemuda di lingkungan bersangkutan. Berdasarkan permasalahan yang ditemukan dalam dari penelitian ini, dan selanjutnya telah dilakukan analisis menurut hukum Islam, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa secara umum aturan bertamu ke rumah kos wanita di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tidak bertentangan dengan hukum Islam; Akan tetapi, dari sisi pelaksanaannya, dimana dari sisi pelaksanaannya masih memberikan peluang untuk terjadinya pelanggaran norma agama; adapun dari sisi sanksi hukum yang ditetapkan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran belum secara maksimal dan utuh sebagaimana yang terdapat di dalam sistem sanksi di dalam Islam.*****
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 12 Jan 2016 05:30 |
Last Modified: | 12 Jan 2016 05:30 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/722 |
Actions (login required)
View Item |