Khairunnisa Rianti (2015) ANALISA PASAL 25 TENTANG WAKAF DENGAN WASIAT UNDANG UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 MENURUT FIQIH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (214kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 1.pdf Download (74kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (61kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (194kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (108kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (24kB) | Preview |
Abstract
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan bagian dari semangat memperbarui dan memperluas cakupan obyek wakaf dan pengolahannya dengan menambah materi baru sebagai upaya pemberdayaan wakaf, yang salah satunya mengkaji wakaf wasiat. Wakaf wasiat merupakan sedekah sunnah yang memiliki pengertian dan aturan masing-masing serta merupakan dua variable yang berbeda, disamping itu, wakaf wasiat kurang begitu familiar di tengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga upaya untuk dapat memberikan pemahaman baru kepada masyarakat yang belum tahu terhadap wakaf wasiat sebagai salah satu upaya untuk mensejahteraan umat. Untuk itu, penulis tertarik untuk mengeksplor kembali konsep dan subtansi wakaf wasiat. Oleh karena itu, permasalahan yang timbul dari konsep wakaf dengan wasiat adalah sebagai berikut: Bagaimana landasan dasar wakaf dengan wasiat dalam undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf ditinjau dari hukum Islam dan apa tujuan dari pembatasan harta wakaf dengan wasiat? Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research, yang bertujuan untuk mengetahui penjelasan tentang landasan dasar wakaf wasiat dan juga untuk mengetahui tujuan dari pembatasan harta wakaf dengan wasiat. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa wakaf wasiat telah terjamin legalitasnya baik dari sisi hukum Islam (melalui pengkajian al-Quran dan Hadits, dengan memperhatikan berbagai pendapat mazhab serta melalui metode istihsan) maupun hukum positif (Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf), maka wakaf dengan wasiat diperbolehkan, karena para fuqaha sepakat bahwa perbuatan orang yang dalam keadaan sakit parah, dipandang sebagai wakaf yang pelaksanaannya sebagaimana wasiat yaitu sepertiga harta. Meskipun ada sebagian ulama mazhab berbeda pendapat yaitu berkaitan dengan pelaksanaan dan peruntukan wakaf wasiat ini. Disamping itu juga, bahwa wakaf wasiat baik menurut pendapat ulama-ulama mazhab maupun hukum positif yaitu Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat korelasi yang selaras antara Undang-Undang dan hukum Islam serta adanya kesamaan yang berkaitan dengan pelaksanannya wakaf wasiat dan kadar harta yang diwakafkan dengan wakaf wasiat, yaitu 1/3 (sepertiga harta). Selanjutnya, tujuan dari pembatasan harta wakaf dengan wasiat adalah untuk menjaga kesejahteraan anggota keluarga wakif terutama ahli warisnya dan menanggulangi penyelewengan wakif dalam memberikan wakaf.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 12 Sep 2016 03:03 |
Last Modified: | 12 Sep 2016 03:03 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7184 |
Actions (login required)
View Item |