ADE TRIYA PRATIWI, - (2023) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN NAFKAH KELUARGA DARI PEMAIN JARAN KEPANG (Studi Kasus Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (879kB) |
||
|
Text
SKRIPSI ADE TRIYA PRATIWI.pdf Download (8MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Ade Triya Pratiwi, (2023): Analisis Hukum Islam Terhadap Pemberian Nafkah Keluarga dari Pemain Jaran Kepang (Studi Kasus Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis) Penelitian ini mengkaji tentang pemberian nafkah keluarga dari pemain Jaran Kepang di Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, penelitian ini dilatarbelakangi adanya teori yang menyatakan bahwa makanan yang tidak halal akan berpengaruh terhadap keluarganya, namun fakta dilapangan tidak berdampak ataupun berpengaruh terhadap keluarganya. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Jaran Kepang dalam pemberian nafkah keluarga, bagaimana analisis hukum islam terhadap pemberian nafkah keluarga dari pemain Jaran Kepang, dan apa dampak pemberian nafkah keluarga dari pemain Jaran Kepang. Penelitian ini berbetuk penelitian lapangan (fiel research) dengan Responden 30 orang, dengan pengumpulan data diperoleh dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif kualitatif. Metode yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan dan apa adanya dengan permasalahan yang dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa bekerja sebagai Pemain Jaran Kepang tersebut adalah status keharaman uang/hartanya yaitu haram secara lighairih yaitu haram karena sebab luar atau cara perolehan harta tersebut. Ulama menyebutkan bahwa jika haram secara sebab luar atau cara perolehannya maka dalam sebuah kaidah dikatakan bahwa jika pergantian sebab kepemilikan berposisi sama dengan pergantian suatu benda, yang dimaksud dengan kaidah ini bahwa perpindahan kepemilikan terhadap benda tertentu akan berpengaruh terhadap pergantian status benda tersebut. Artinya ketika suami bekerja sebagai pemain Jaran Kepang di mana pekerjaannya haram, tapi hukum haramnya hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan mengenai dampak yang ditimbulkan dari pekerjaan sebagai pemain jaran kepang itu sama sekali tidak ada dampak yang ditimbulkan bagi isteri, anak serta keluarganya. Kata Kunci: Hukum Islam, Nafkah, Adat-Istiadat
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 16 Jun 2023 04:03 |
Last Modified: | 16 Jun 2023 04:03 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/71611 |
Actions (login required)
View Item |