Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DI TERMINAL BANDARAYA PAYUNG SEKAKI KOTA PEKANBARU ( STUDI PENGAWASAN TERHADAP PRODUK MINUMAN KRATINGDAENGRED BULL OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM)DI PEKANBARU)

Zulhamdi (2015) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DI TERMINAL BANDARAYA PAYUNG SEKAKI KOTA PEKANBARU ( STUDI PENGAWASAN TERHADAP PRODUK MINUMAN KRATINGDAENGRED BULL OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM)DI PEKANBARU). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
fm.pdf

Download (258kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (73kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (70kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
em.pdf

Download (16kB) | Preview

Abstract

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yaitu sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 merupakan lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari Presiden serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden, fungsi dan tujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah untuk mengawasi setiap pruduk yang beredar dipasaran dan melindungi konsumen dari tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad baik. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat masalah pokok. Pertama bagaimana pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap minuman Kratingdaeng Red Bull. Kedua bagaimana pertanggung jawaban Balai Besar POM terhadap peredaran minuman Kratingdaeng Red Bull. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum sosiologis, lokasi penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), subjek dalam penelitian ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sedangkan obyeknya adalah konsumen yang ada di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 1 angka 1 (yang selanjutnya disebut sebagai UUPK) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pada konsumen. Sedangkan pada angka 2 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain yang tidak untuk diperdagangkan. Dengan demikian, pengkonsumsi minuman Kratingdaeng Red Bull (supir) dapat kita golongkan sebagai konsumen, sehingga atas minuman Kratingdaeng Red Bull yang telah dibeli oleh konsumen ini haruslah diberikan perlindungan. Yang dilindungi dalam UUPK tersebut dibatasi pada konsumen akhir, maka yang dimaksud konsumen dalam penulisan ini adalah konsumen akhir, yang menggunakan barang dan atau jasa tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, orang lain atau keluarganya untuk tidak diperdagangkan. Hasil penelitian adalah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) sudah berusaha semaksimal mungkin dalam mengawasi setiap barang yang masuk kepasaran dan melindungi setiap hak-hak konsumen.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: eva sartika
Date Deposited: 09 Sep 2016 07:44
Last Modified: 09 Sep 2016 07:44
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7094

Actions (login required)

View Item View Item