Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG REMISI TAMBAHAN MELALUI DONOR DARAH DI LAPAS KELAS IIA TEMBILAHAN

Putri Nur Azura, Putri (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG REMISI TAMBAHAN MELALUI DONOR DARAH DI LAPAS KELAS IIA TEMBILAHAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (451kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI LENGKAP ( KECUALI BAB V).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Putri Nur Azura (2023): Implementasi Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi Tambahan Melalui Donor Darah Di Lapas Kelas IIA Tembilahan Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999 tentang Remisi, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Merujuk pada Keppres tersebut, remisi dihitung pada saat menjalani masa pidana dan tidak dihitung dengan mengakumulasi masa penahanan. Berdasarkan data tahun 2021 dan 2022 membuktikan bahwa begitu banyak data tentang pelaksanaan pendonoran darah dari narapidana kepada masyarakat di Kabupaten lain sehingga Narapidana tersebut mendapatkan Remisi tambahan. Di Lapas Kelas IIA Tembilahan hanya menjalankan remisi umum dan remisi khusus dan Kemanusiaan saja. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini ialah Bagaimana Implementasi Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi Tambahan Melalui Donor Darah Di Lapas Kelas IIA Tembilahan dan Apa Faktor yang Mempengaruhi Tidak Terlaksananya Pemberian Remisi Tambahan Melalui Donor Darah Bagi Narapidana Di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Implementasi Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi Tambahan Melalui Donor Darah Di Lapas Kelas IIA Tembilahan dan untuk mengetahui Faktor yang Mempengaruhi Tidak Terlaksananya Pemberian Remisi Tambahan Melalui Donor Darah Bagi Narapidana Di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Metode penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari sebuah permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Implementasi Remisi Tambahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan tidak terlaksana semenjak tahun 2019. Dikarenakan adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 bahwa rekrutmen pendonor darah yang berasal dari Narapidana tidak diizinkan.Oleh Karena Itu,Lapas Kelas IIA Tembilahan hanya melaksanakan remisi umum, remisi khusus dan remisi kemanusiaan saja. Selain adanya surat edaran tersebut, pihak PMI juga mempertimbangkan kesehatan-kesehatan narapidana tersebut dikarenakan di Lapas Kelas IIA Tembilahan over kapasitas. Yang menyebabkan kurang terjaganya kebersihan dan mudah tersebar infeksi penyakit atau alergi. Namun, pihak PMI tidak menolak apabila ada mantan Narapidana yang ingin mendonorkan darah. Tetapi, tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Namun, di Lapas Kabupaten lain masih menjalankan Remisi Tambahan melalui domor darah ini di tahun 2021 dan 2023. Kata kunci: Remisi Tambahan, Donor Darah, Lembaga Pemasyarakatan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 16 May 2023 04:39
Last Modified: 16 May 2023 04:39
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/70890

Actions (login required)

View Item View Item