RANDI MAYDANI, - (2023) TRADISI MEMBAYAR TEBUSAN PELANGKAHAN PADA ADAT PERNIKAHAN SUKU BANJAR DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
SKRIPSI RANDI MAYDANI.pdf Download (7MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Randi Maydani, (2023): Tradisi Membayar Tebusan Pelangkahan Pada Adat Pernikahan Suku Banjar Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adat kebiasaan masyarakat suku Banjar Kelurahan Sungai Salak yaitu apabila seorang adik menikah terlebih dahulu sedangkan kakaknya belum menikah maka pihak laki-laki yang menikahi adiknya tersebut memberi sejumlah barang atau uang kepada kakaknya yang dikenal dengan pelangkahan, penelitian ini akan fokus pada kajian apakah tradisi tersebut dapat dibenarkan dengan kaidah hukum islam. Dengan rumusan masalah yaitu : (1) Bagaimana Tradisi Membayar Tebusan Pelangkahan Pada Adat Pernikahan Suku Banjar?, (2) Bagaimana Dampak dilaksanakannya Tradisi Membayar Tebusan Pelangkahan Dalam Pernikahan Suku Banjar? Dan (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Membayar Tebusan Pelangkahan Pada Adat Pernikahan Suku Banjar ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan langsung ke masyarakat Kelurahan Sungai Salak sehingga diperolah data yang jelas. Dalam penelitian digunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara bebas terpimpin, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian analisis, apakah ketentuan masyarakat tersebut sesuai atau tidak dalam pandangan kaidah hukum islam. Dari penelitian yang telah dilaksanakan maka maka dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) Tradisi pelangkahan adalah suatu adat kebiasaan Suku Banjar tentang pembayaran tebusan pelangkahan pada saat pernikahan suku banjar yang telah turun temurun dari nenek moyangnya yang dianggap benar dan dijalankan oleh masyarakat. (2) Tradisi pelangkahan dalam praktek pelaksanaannya tidak ada unsur-unsur yang dilarang baik dari segi waktu penetapan dan pembayarannya, hingga bentuk dan besar pelangkahannya yang harus dibayarkan, dimana pelangkahan tersebut ditetapkan setelah lamaran diterima dan dibayarkan pada saat mengantarkan tanda pengikat atau tanda jadi menikah dengan sigadis (tunangan). (3) Selain itu dalam tradisi pelangkahan mengandung beberapa tujuan (unsur kemaslahatan) dan menjauhkan dari dampak atau pengaruh yang negativ. (4) Berdasarkan data-data dan fakta-fakta dalam penelitian diatas serta setelah dilakukan merujuk kepada hukum-hukum kaidah fiqhiyyah baik yang bersumber dari dalil-dalil Al-Qur‟an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tradisi pelangkahan pada adat pernikahan suku Banjar hukumnya “boleh” atau “sah” menurut hukum islam. Karena didalamnya tidak terdapat unsur-unsur yang dilarang oleh syariat dan memenuhi sebagai „urf shohih. Kata Kunci : Pernikahan, Suku Banjar, Tradisi Pelangkahan, „Urf
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 12 Apr 2023 08:11 |
Last Modified: | 12 Apr 2023 08:11 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/69877 |
Actions (login required)
View Item |