Wahyu, Wahyu Pandalo Fikri (2023) HUKUM MENERIMA WAKAF DARI NON MUSLIM UNTUK PEMBANGUNAN MASJID (Studi Komperatif Wahbah Zuhaili Dan Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text (SKRIPSI GABUNGAN)
SKRIPSI GABUNGAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (638kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Wahbah Zuhaili dan Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi tentang hukum menerima wakaf dari non muslim untuk pembangunan masjid. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat Wahbah Zuhaili dan Muhammad Abdullah Al-Kabisi tentang hukum menerima wakaf dari non muslim untuk pembangunan masjid. Kedua, apa faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat Wahbah Zuhaili dan Muhammad Abdullah Al-Kabisi mengenai hukum menerima wakaf dari non muslim untuk pembangunan masjid. Ketiga, bagaimana analisa fiqh muqarron mengenai hukum menerima wakaf dari non muslim untuk pembangunan masjid. Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research). Sumber primer yaitu: kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili dan Ahkam Al-Wakif Al-Syari’ah Al-Islamiyah karya Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, dan sumber sekunder yaitu buku-buku terkait pembahasan pada penelitian. Pembahasan dan analisis menggunakan metode komperatif (perbandingan). Penulis berusaha memaparkan perbandingan dua pendapat yang berbeda yaitu Wahbah Zuhaili dan Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi yang mempunyai pendapat yang berbeda tentang hukum menerima wakaf dari non muslim untuk pembangunan masjid. Menurut Wahbah Zuhaili hukum menerima wakaf menerima wakaf dari non muslim yang diperuntukkan pembangunan masjid atau sarana prasarana adalah diperbolehkan. Seperti dalam kegiatan pembangunan masjid, sekolahan, dan sarana lainnya, baik berupa uang, bahan bangunan maupun tenaga yang dimanfaatkan untuk pembangunan. Menurut Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi hukum menerima wakaf dari non muslim untuk pembangunan masjid tidak diperbolehkan. Sebab mengeluarkan dana untuk masjid adalah sebuah tindakan taqarrub dalam hukum islam yang dikhususkan bagi muslim saja. Setelah dikaji dan diteliti, maka penulis lebih cenderung memilih untuk menguunakan pendapat Wahbah Zuhaili karena maslahat yang terkandung didalamnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 09 Mar 2023 03:46 |
Last Modified: | 09 Mar 2023 03:46 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/69196 |
Actions (login required)
View Item |