Syahrul (2015) ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG SAHNYA WANITA HAID THAWAF TANPA SUCI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (217kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I(1).pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (109kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (147kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (91kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (41kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul “Analisis Pendapat Mazhab Hanafi Tentang sahnya wanita haid thawaf tanpa suci”, ditulis berdasarkan latar belakang pemikiran ulama yang berbeda. Jumhur ulama mengatakan bahwa thawaf wanita haid hukumnya tidak sah, namun Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa thawaf wanita haid hukumnya sah, karna Abu Hanifah berpendapat bahwa suci dari hadats bukanlah syarat melainkan suatu yang wajib yang dapat diganti penyembelihan dam. Dengan demikian dalam skripsi ini penulis menelusuri dan menganalisa bagaimana pendapat Abu Hanifah dibolehkannya wanita haid thawaf, metode Istinbath hukum Abu Hanifah tentang bolehnya wanita haid thawaf, dan tinjauan hukum Islam tentang wanita haid thawaf. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab Bada’I As-shona’I karya Ibnu Mas’ud Al Kasani sebagai rujukan primer, Sedangkan bahan sekunder dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada dalam kaitan dengan penelitian ini. Metode analisa data yang digunakan adalah metode deskripsi dan contant analisis. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah, Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya mengatakan bahwa thawaf wanita haid hukumnya sah, Beliau berpendapat bahwa Allah memerintahkan thawaf ini secara mutlak, tanpa suci. Berkaitan dengan pernyataan thawaf itu sama dengan halnya shalat, beliau mengatakan bahwa thawaf itu menyerupai shalat, akan tetapi tidak pada hakekat shalat itu sendiri. Karna thawaf bukan merupakan hakekat shalat, maka tidak difardukan suci dari hadats untuk melakukannya. Metode istinbath hukum yang digunakannya adalah berdasarkan al-Qur’an, Hadits, fatwa sahabat, Qiyas,istihsan, ijma’, dan ‘urf. Jumhur ulama mengatakan bahwa thawaf wanita haid hukumnya tidak sah, Para ulama yang berpendapat bahwa bagi wanita yang sedang haid maka hendaklah melakukan thawaf ifdhahnya setelah mereka suci dari haidnya, Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan thawaf. Ini semua berlandaskan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhori, bahwa wanita yang sedang haid atau berhadats tidak boleh melakukan thawaf sampai wanita tersebut suci dari hadast.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 31 Aug 2016 05:34 |
Last Modified: | 31 Aug 2016 05:34 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/6638 |
Actions (login required)
View Item |