ABDUL TOIB GOIRIL, - (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG TUGAS CAMAT SEBAGAI KEPALA WILAYAH DAN KEPALA PEMERINTAHAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI FULL.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text
HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (472kB) |
Abstract
ABSTRAK NAMA : ABDUL TOIB GOIRIL NIM : 11627104036 Judul penelitian ini adalah “TINJAUAN YURIDIS TENTANG TUGAS CAMAT SEBAGAI KEPALA WILAYAH DAN KEPALA PEMERINTAHAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN”. Tugas camat sebagai kepala wilayah dan kepala pemerintahan memang cukup banyak, namun dalam tulisan ini penulis mengkaji tugas camat di bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten /kota yang ada di kecamatan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana tinjauan yuridis tugas camat sebagai kepala wilayah dan kepala pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan, dan apa saja kebijakan camat sebagai kepala wilayah dan kepala pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Apabila dilihat dari jenisnya, penelitian ini digolongkan kepada penelitian hukum normatif, yaitu usaha untuk mengolah data yang berhubungan dengan tinjauan yuridis tugas camat sebagai kepala wilayah dan kepala pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan atau menyajikan data yang jelas tentang tinjauan yuridis tugas camat sebagai kepala wilayah dan kepala pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan dijelaskan bahwa, tugas camat sebagai kepada wilayah melakukan hubungan dengan instansi lain atau pihak luar antara lain terdiri dari, bersinergi dengan Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan bersinergi dengan instansi vertikal di wilayah Kecamatan. Sedangkan tugas camat sebagai kepala pemerintahan melakukan koordinasi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa. Kebijakan camat sebagai kepala wilayah dan kepala pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, antara lain adalah kebijakan camat sebagai kepala wilayah, yakni dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pemerintahan kecamatan. Sebagai kepala wilayah camat membuat kebijakan yang berhubungan dengan pengembangan pemerintahan kecamatan. Sedangkan sebagai kepala pemerintahan, camat dapat melakukan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat membuat peraturan kecamatan dalam rangka untuk mengembangkan dan meningkatkan program kerja pemerintah kecamatan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 20 Dec 2022 08:37 |
Last Modified: | 20 Dec 2022 08:37 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/64580 |
Actions (login required)
View Item |