Mai Aprianti, Mai (2022) PEMIKIRAN MUSTHAFA UMAR TENTANG RIBA DALAM SURAT AL-BAQARAH DALAM TAFSIR AL-MA’RIFAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text (SKRIPSI GABUNGAN)
SKRIPSI GABUNGAN.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (776kB) |
Abstract
Skripsi ini membahas pemikiran Musthafa Umar tentang riba dalam Kitab Tafsir Al-Ma’rifah. Riba secara bahasa adalah pertambahan (ziyadah). Riba diklaim dapat membantu kesulitan-kesulitan ekonomi, dan mempermudah dalam transaksi, padahal riba mendatangkan banyak keburukan bagi pemberi dan penerima riba. Di dalam Al-Qur’an telah disebutkan dan dijelaskan bahkan tidak hanya pada satu surat tetapi beberapa surat dalam Al-Qur’an menyebutkan pengharaman riba secara jelas, seharusnya tidak akan ada praktek riba yang dilakukan, tetapi realitanya masih banyak praktik dan aktivitas-aktivitas berbau riba, dengan nama dan bentuk yang sudah dimodifikasi dengan sedemikian rupa sehingga mampu menarik banyak pihak, sehingga menarik untuk diteliti lebih lanjut tentang bagaimana pemikiran Musthafa Umar tentang riba, sehingga dapat dijadikan acuan perbaikan keadaan masyarakat saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penafsiran ayat-ayat tentang riba dalam Tafsir Al-Ma’rifah dan bagaimana pemikiran Musthafa Umar tentang riba dalam Tasir Al-Ma’rifah. Penelitian ini menggunakan metode Tahlili dengan kajian pustaka (Library Research) dan pendekatan kualitatif. Sumber data primernya adalah kitab Tafsir Al-Ma’rifah dan sumber data sekundernya adalah buku-buku, jurnal, skripsi, wawancara, video kajian Youtube Musthafa Umar dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan tema pembahasan penelitian. Adapun hasil penelitian ini adalah Musthafa Umar menafsirkan bahwa riba adalah pertambahan (ziyadah) dan hukumnya adalah haram, disebabkan adanya pengambilan tambahan lain tanpa ada penggantinya. Ada dua jenis riba yakni Riba An-Nasiiah, yaitu pertambahan uang atau barang yang dipinjamkan pada masa tertentu. Dan Riba Al-Fadhl, maknanya pertambahan uang atau barang yang dijual. Sebab pengharaman riba adalah karena pengambilan tambahan daripada manusia lain tanpa ada penggantinya. Bentuk Pemikiran musthafa Umar tentang riba adalah riba hukumnya haram hal itu untuk menegaskan bahwa pelarangan itu sebagai bukti orang tersebut beriman dengan meninggalkan yang dilarang Allah. Pemikiran Musthafa Umar tidak hanya berupa tafsirnya tetapi juga berupa implementasi dikehidupannya seperti, ikut andil dalam mensyariahkan Bank Riau KEPRI, Pondok Tafaqquhnya dan lain-lain.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pemikiran, Riba, Tafsir Al-Ma’rifah. |
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Alqur'an dan Tafsir |
Depositing User: | fushu - |
Date Deposited: | 28 Nov 2022 04:17 |
Last Modified: | 28 Nov 2022 04:17 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/64331 |
Actions (login required)
View Item |