Nurmiyah (2015) MAKNA KATA MAKSIATDAN PADANANNYA DALAM AL-QUR’AN (Kajian Komparatif Antara Tafsir al-Maraghi dan Tafsiral-Azhar). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (194kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (283kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (119kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (29kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (13kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (16kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul (Makna Kata Maksiat dan Padanannya dalam Al-Qur’an kajian komparatif antara tafsir Al-Maraghi dan Al-Azhar) mencoba memaparkan makna Maksiat dan padanannya dalam al-Al-Qur’an. Urgensi pembahasan ini terletak pada Kata Maksiat sering digunakan dalam melakukan setiap berbuat dosa. Tapi melihat kenyataan yang begitu banyaknya perkembangan pemahaman dan pemaknaan tentang kata maksiat, serta melihat persamaan dan perbedaan corak kedua penafsir tersebut dalam menafsirkan ayatayat al-Qur’an. Al-Maraghi dan Buya Hamka dalam menafsirkan ayat-ayat alQur’an, sama-sama memakai corak tafsir Adab al-Ijtima’i yaitu menguraikan ayat-ayat al-Qur’an dengan bahasa yang indah dan menarik dengan orentasi pada sastra kehidupan budaya dan masyarakat. Sementara yang membedakan adalah perbedaan tempat dan waktu antara kedua ahli tafsir tersebut. Jika al-Maraghi lebih mengarah pada kehidupan masyarakat timur, maka Buya Hamka mengarah kepada kehidupan masyarakat Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang menggunakan sumber/rujukan berupa kitab, buku, jurnal, dan sebagainya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode muqaran yakni metode yang membandingkan pendapat mufassir. Lalu menafsirkan ayatayat tersebut dengan kitab-kitab para masing-masing mufassir yakni Al-Maraghi dan Al-Azhar. Kata maksiat berasal dari bahasa Arab, maksiat, artinya “ pelanggaran oleh orang yang berakal baligh (mukallaf, istilah fiqh) terhadap perbuatan yang dilarang, dan meninggalkan pekerjaan yang diwajibkan oleh syari’at Islam”. Maksiat juga dapat mengakibatkan dampak dan pengaruh buruk bagi kehidupan manusia, seperti, merusak iman seseorang, merusak hubungan manusia dengan Allah, merusak hubungan manusia dengan manusia, melanggar perintah Allah misalnya dalam hal ibadah dan juga perintah kebaikan. Dari penafsiran kedua mufassir tersebut makna Maksiat memiliki persamaan pendapat yaitu sama-sama perbuatan durhaka kepada Allah atau keluar dari ketentuan Allah. Setelah dianalisa berdasarkan penafsiran Al-Maraghi dan Al-Azhar kata Maksiat itu memiliki perbedaan dari segi makna dari masingmasing mufassir tetapi memiliki arti dan maksud yang sama.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.1 Sumber-sumber Agama Islam, Kitab Suci Agama Islam > 297.1226 Tafsir Al-Qur'an, Ilmu Tafsir |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Alqur'an dan Tafsir |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 15 Aug 2016 02:40 |
Last Modified: | 15 Aug 2016 02:40 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/6301 |
Actions (login required)
View Item |