YORI PRASTIKA PUTRI, - (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI OBAT DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (STUDI KASUS APOTEK KECAMATAN TUALAKABUPATEN SIAK). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
FILE LENGKAP KECUALI HASIL PENELITIAN (BAB IV).pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
FILE HASIL PENELITIAN (BAB IV).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (423kB) |
Abstract
YORI PRASTIKA PUTRI (2022) : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI OBAT DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (STUDI KASUS APOTEK KECAMATAN TUALAKABUPATEN SIAK) Undang-undang No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen mengatur beberapa hal mengenai hak konsumen terhadap informasi produk yang di komsumsinya. Konsumen Indonesia secara khusus konsumen obat-obatan juga mempunyai hak atas informasi terhadap obat-obatan yang mereka beli atau konsumsi. Hak-hak tersebut termasuk informasi tentang harga eceran tertinggi (HET). Kepmenkes No.98 Tahun 2015 tentang Pemberian Infomasi Harga Eceran Tertinggi Obat.r Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli obat di atas Harga Eceran Tertinggi dan bagaimana tanggung jawab hukum jika pelaku usaha menjual obat diatas Harga Eceran Tertinggi di Apotek di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Penelitian ini ialah penelitian hukum sosisologis, penelitian yang dilakukan dengan mengadakan identifikasi pelaksaan hukum dan bagaimana hukum ini berlaku di masyarakat dan bagaimana tanggung jawab hukum jika pelaku usaha menjual obat diatas Harga Eceran Tertinggi. Sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah apotek di Kecamatan Tualang, konsumen obat dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Siak. Berdasakan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelakasanaan pengawasan terhadap harga eceran tertinggi obat yang beredar di apotek di Kecamatan Tualang di lakukan oleh dinas kesahatan dan BPOM Kabupaten Siak sebagaimana diterangkan dalam pasal 10 Peraturan Menteri kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berbunyi Menteri, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masingmasing. Dinas kesehatan maupun BPOM jarang sekali turun ke lokasi untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, memantau atau pengawasan terhadap apotek yang berada di Kabupaten Siak, dan kurang pengetahuan masyarakat mengenai harga eceran tertinggi, sehingga terjadinya pelanggaran mengenai harga eceran tertinggi yang beredar di apotek K0ecamatan Tualang. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen Membeli Obat
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 29 Jul 2022 02:03 |
Last Modified: | 29 Jul 2022 02:03 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/62643 |
Actions (login required)
View Item |