Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

STATUS AIR MUSTAKMAL MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD BIN HAMBAL

ARJUN PARDANALA RAMADHAN, - (2022) STATUS AIR MUSTAKMAL MENURUT IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD BIN HAMBAL. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI ARJUN SELAIN BAB 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB HASIL ARJUN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Arjun Pardanala Ramadhan (2022): Status Air Mustakmal Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi bahwa adanya perbedaan pendapat mengenai status air mustakmal di kalangan ulama diantaranya Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hambal. Dalam Islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadats dan suci dari najis. Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal tentang status air mustakmal, untuk mengetahui dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, serta analisa fiqh muqaran yang digunakan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal mengenai status air mustakmal. Jenis Penelitian ini adalah berbentuk penelitian perpustakaan (library research) bersifat kualitatif, dengan menelaah literature yang berhubungan dengan pembahasan ini. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber primer, yaitu kitab al-Umm karangan Imam Syafi’I, kitab Musnad Imam Ahmad karangan Imam Ahmad Bin Hambal, dan kitab al-Mughni karangan Ibnu Qudamah. Bahan sekunder yaitu kitab-kitab yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan menurut Imam Syafi’i bahwa status air mustakmal adalah tidak dapat digunakan bersuci. Pendapat Imam Syafi’i tersebut berdasarkan al-Qur’an surah al-maidah ayat 6 yang menjelaskan bahwa sesorang tidak boleh berwudhu dengan air yang telah digunakan orang lain untuk berwudhu, dan di perkuat dengan hadist riwayat al bukhari mengatakan Rasulullah SAW mengambil air baru untuk setiap anggota wudhunya. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hambal bahwa status air mustakmal adalah air yang suci. Pendapat Imam Ahmad bin Hambal ini berdasarkan hadist di dalam kitab musnad no. 3120 yang menjelaskan ketika Rasulullah SAW dan Maimunah junub mereka mandi pada tempayan yang sama dan Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya air itu tidak menajiskan”, dan no. 2180 yang menjelaskan ketika keluar dari mandi junub bahwasanya Rasulullah SAW mengambil basahan dari rambutnya kemudian mengusapnya, kemudian beliau menuju shalat. Kata kunci : Air Mustakmal

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 28 Jul 2022 02:18
Last Modified: 28 Jul 2022 02:18
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/62372

Actions (login required)

View Item View Item