NURUL IZZATI SIREGAR, - (2022) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Nurul Izzaty Siregar, (2022): Tinjauan Hukum Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Pasal 49 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Di Indonesia Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alasan penghapusan tindak pidana. Dalam pasal tersebut tertulis tentang pengertian pembelaan terpaksa (Noodweer). Dalam mengartikan pasal tersebut sering terjadi perbedaan pemahaman sehingga masyarkat yang awam akan hukum cenderung meragukan putusan yang dibuat oleh hakim dan banyak orang yang menjadikan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukannya dapat dikatakan pembelaan terpaksa, dan banyak juga yang menjadikan pembelaan terpaksa ini sebagai penghapusan pidana dalam hal tindak pidana yang dilakukan. Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research) dan merupakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknis analisa data tersebut menerapkan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dengan penarikan kesimpulan mengguakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Bahwa yang dapat dikatakan pembelaan terpaksa (Noodweer) yang dimaksud dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah serangan yang bersifat seketika atau serangan spontan yang dilakukan dalam keadaan terancam/terdesak, baik diri sendiri, harta benda, kehormatan kesusilaan diri sendiri dan orang lain yang bersifat melawan hukum. Pembelaan yang dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa, atau tanpa sebab tidak dapat dikatakan pembelaan terpaksa. Karna multitafsir pada penjelasan tentang pembelaan terpaksa menjadikan banyak orang yang membenarkan tindak pidana yang dilakukannya merupakan suatu hal yang dapat dibenarkan. Tidak adanya pengaturan yang jelas dan pasti tentang pembelaan terpaksa pada pasal 49 KUHP selain pengertiannya, menjadikan multitafsir pada pasal tersebut. Karna terjadinya multitafsir pada pasal 49 KUHP tersebut, banyak masyarakat cenderung tidak dapat menerima putusan yang dibuat hakim dalam mengadili suatu perkara. Disamping itu perlu Adanya pengaturan yang jelas dan pasti tentang pembelaan terpaksa pada pasal 49 KUHP atau dengan kata lain pemerintah dapat mengeluarkan peraturan untuk penjelasan yang lebih jelas pada Pasal 49 KUHP tersebut. Kata kunci: Pembelaan terpaksa (Noodweer)
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 26 Jul 2022 04:24 |
Last Modified: | 26 Jul 2022 04:24 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/62070 |
Actions (login required)
View Item |