Rifi Jufrimal, - (2022) SISTEM MATRILINEAL SUKU MINANGKABAU DALAM TAFSIR AL-AZHAR. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
SKRIPSI BAB I - III.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
SKRIPSI BAB IV - V.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (599kB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Sistem Matrilineal Suku Minangkabau Dalam Tafsir Al-Azhar” Minangkabau adalah suatu etnis masyarakat yang berpegang tegus pada adatnya. Adat istiadat adat Minangkabau memiliki ciri khas yaitu sistem kekerabatan keluarga berdasarkan kepada ibu atau matrilineal. Matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang mengikuti garis keturunan kepada pihak ibu. Sistem matrilineal suku Minangkabu meliputi kepada 3 aspek yaitu perkawinan, warisan dan keturunan. Seperti yang kita ketahui dalam Islam terkait garis keturunan/nasab disandarkan kepada ayah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penafsiran ayat-ayat matrilineal dalam Tafsir Al-Azhar. Bagaimana sustem matrilineal suku Minangkabau perspektif Buya Hamka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem matrilineal suku Minangkabau perspektif Buya Hamka. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (library research), yaitu kajian dengan mengkaji buku-buku tafsir dan buku-buku yang berkaitan dengan subjek penelitian. Penelitian ini disajikan dengan teknis analisis data atau kualitatif dengan metode maudhu’i. Adapun hasil penelitian sistem matrilineal suku Minangkabau dalam tafsir tersebut adalah dalam aspek perkawinan terkait larangan sesuku tidak ada larangan untuk menikah sesuku, sedangkan di Minangkabau juga tidak ada mengharamkan kawin sesuku akan tetapi memakhruh kan untuk menghindari factor penyebab larangan sesuku. Terkait aspek warisan Buya Hamka menyebutkan yang mendapatkan warisan tidak hanya laki-laki saja melainkan dari kalangan perempuan juga mendapatkan warisan, di Minangkabau sendiri juga masalah warisan juga bersandarkan dengan Islam hanya saja yang membedakan dalam masalah harta pusaka tinggi hanya diwariskan kepada kesukuannya atau pihak ibu. Islam memperkaya akan adat Minangkabau sendiri bukan bertentangan. Terakhir terkait aspek keturunan, Buya Hamka menyebutkan bahwa garis keturunan itu disandarkan pada bapaknya, dan tidak bisa diubah oleh siapapun, namun, yang dimaksud dengan garis keturunan di Minangkabau adalah garis kesukuannya, terlihat bahwa sampai sekarang masyarakat Minangkabau masih menggunakan kata bin atau binti di belakang namanya dengan menggunakan nama bapaknya. Kata Kunci: Matrilineal, Minangkabau, Tafsir Al-Azhar
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Alqur'an dan Tafsir |
Depositing User: | fushu - |
Date Deposited: | 21 Jul 2022 04:15 |
Last Modified: | 21 Jul 2022 04:15 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/61209 |
Actions (login required)
View Item |