EVA SAVENI, - (2022) SISTEM UPAH BURUH PT. SETIA AGRINDO LESTARI CABANG DESA LAHANG HULU KECAMATAN GAUNG KABUPATEN INDRAGIRI HILIR DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text
SKRIPSI EVA SAVENI.pdf Download (7MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Eva Saveni, (2022): Sistem Upah Buruh PT. Setia Agrindo Lestari, Cabang Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh diaturnya ketentuan mengenai sistem pembayaran upah buruh harian lepas di dalam Fiqih Muamalah. Hal tersebut terdapat pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi: “Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan batil”. Upah merupakan penghargaan yang diberikan kepada perkerja. Syarat Ijarah/Ujrah Sudah jelas/sudah diketahui jumlahnya. Karena Ijarah akad timbal balik karena itu Ijarah tidak sah dengan upah yang belum diketahui. Menurut Berdasarkan Ijma, Para ulama sepakat bahwa Ijarah itu dibolehkan dan tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (Ijma’) ini. Jelaslah bahwa Allah SWT telah mensyariatkan Ijarah ini yang tujuannya untuk kemaslahatan umat, dan tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan Ijarah. Jadi, berdasarkan nash Al-Quran, Sunnah (hadis) dan Ijma tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa hukum Ijarah atau upah mengupah boleh dilakukan dalam Islam asalkan kegiatan tersebut sesuai dengan syara’. Definisi Upah menurut Fiqih Muamalah adalah sesuatu yang jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa upah adalah suatu hak yang wajib diterima oleh para pekerja. Hal menjadi alasan menarik untuk menganalisis sistem upah buruh PT. Setia Agrindo Lestari, Cabang Desa Lahang Hulu Kecamata Gaung Kabupaten Indragiri Hilir yang sesuai dengan prinsip syariah atau yang kita kenal Fiqih Muamalah. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bagaimana sistem upah buruh harian lepas PT. Setia Agrindo Lestari, Cabang Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, bagaimana Perspektif Fiqih Muamalah terhadap upah buruh harian lepas PT. Setia Agrindo Lestari, Cabang Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem upah buruh harian lepas PT. Setia Agrindo Lestari, Cabang Desa Lahang Hulu Kecamatan Gauang Kabupaten Indragiri Hilir, dan untuk mengetahui Perspektif Fiqih Muamalah terhadap upah buruh harian lepas PT. Setia Agrindo Lestari, Cabang Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini berbentuk lapangan. Sumber yang dipakai meliputi sumber primer data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari responden atau informan melalui wawancara dan observasi. Data Sekunder diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada, yang berupa teori-teori, buku-buku atau literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data Tersier ini diperoleh melalui kamus insiklopedia dan lain sebagainya yang masih ada keterkaitan dengan masalah yang di teliti. Hasil dari penelitian ini adalah Sesuai hasil penelitian dapat disimpulkan, Jika dipandang berdasarkan Fiqih Muamalah berasal pembayaran upahnya maka di larang dalam Islam karena ada unsur Dzhalim didalamnya. Selain itu ada tergandung unsur ketidakjelasan dalam pemberian upah yang tidak disertakan dengan perjanjian. Syarat sistem pemberian upah yang baik adalah mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja, menyediakan sistem pemberian upah yang sebanding dengan perusahaan lain dibidang yang sama, memiliki sifat adil, dan menyadari fakta bahawa setiap orang memiliki kebutuhan yang berbeda. Dan terdapat juga kesalahan lain yang dimana tidak memberikan hak yang seharusnya di penuhi terhadap para pekerja buruh harian lepas. Dalam Prinsip Muamalah, Boleh melakukan Ijarah atau Ujrah asal syarat dan rukunnya terpenuhi, di dalam pembayaran upah ini banyak dalil yang mengatakan bahwa perbuatan Dzholim itu dilarang, seharusnya pemborong bahkan Perseroan Terbatas harus memberikan upah yang layak serta harus ada perjanjian tertulis, ditambah lagi hak-hak lain yang mesti mereka terima, meskipun para buruh harian lepas tidak membantah atas apa yang diterima, alangkah baiknya sesuai aturan Fiqih Muamalah sehingga akad Ijarah atau Ujrah ini bisa berjalan dengan baik tanpa merugikan dan menyakiti pihak lain. Kata Kunci: Hukum, Ijarah, Ujrah, Buruh Harian Lepas, Fiqih Muamalah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 29 Jun 2022 03:09 |
Last Modified: | 29 Jun 2022 03:09 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60688 |
Actions (login required)
View Item |