AGEL DENANTA, - (2022) Pelaksanaan Pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM.
|
Text
GABUNGAN TANPA BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (439kB) |
Abstract
ABSTRAK Agel Denanta (2022) : Pelaksanaan Pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Jorong merupakan penyebutan lain dari dusun yang berada di bawah wilayah administrasi Nagari di Kabupaten Tanah Datar. Setiap Jorong dipimpin oleh seorang Kepala Jorong. Oleh karena itu, pengangkatan Kepala Jorong harus berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa. Namun, berdasarkan observasi penulis pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti Pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif, yaitu analisis dengan cara melakukan pencarian fakta untuk memberikan gambaran mengenai fakta dan membandingkannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menarik kesimpulan penulis akan menggunakan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dari fakta yang ada yang telah diperoleh pada saat melakukan observasi dan wawancara di lapangan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengangkatan Kepala Jorong di Nagari Tanjuang Bonai tidak berjalan sebagaimana mestinya yang terdapat didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, seperti halnya persyaratan dan juga masa jabatan. Masa jabatan Kepala Jorong sendiri memang tidak diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, namun masa jabatan dari Kepala Jorong tersebut telah diatur didalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa menyebutkan bahwa Kepala Jorong dapat menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak bertutur-turut. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengangkatan, Kepala Jorong
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 20 Jun 2022 07:03 |
Last Modified: | 20 Jun 2022 07:03 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60524 |
Actions (login required)
View Item |