FADILLA MAWADHA, - (2022) PROSES MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR KELAS 1 B DALAM PENYELESAIAN PERCERAIAN DITINJAU DARI PERMA NO 1 TAHUN 2016. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB V.pdf Download (5MB) | Preview |
|
Text (BAB V)
BAB V PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Nama : Fadilla Mawadha NIM : 11840220692 Judul : “Proses Mediasi Di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B Dalam Penyelesaian Perceraian Ditinjau Dari PERMA No. 1 Tahun 2016”. Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi. Universitas Sultan Syarif Kasim Riau. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya proses mediasi menurut PERMA No 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar kelas 1 B, dan beberapa hambatan sehingga menyebabkan proses mediasi tidak berhasil. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu suatu penelitian yang mengungkapkan fenomena yang terjadi dan mengumpulkan data di lapangan dengan melalui wawancara dengan tiga orang hakim mediator. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B secara umum telah mengikuti aturan-aturan sesuai dengan PERMA RI No. 1 Tahun 2020. Pada proses mediasi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yakni penggugat/tergugat terlebih dahulu menyelesaikan pra mediasi yaitu pengurusan administrasi dan mengikuti sidang pertama untuk mendengarkan secara umum tentang proses mediasi dari majelis hakim dan sekaligus penentuan mediator. Tahap selanjutnya ialah proses mediasi, dalam proses inilah pelaksanaan mediator yang berperan sebagai pihak netral dalam membantu jalannya proses mediasi dan mencari jalan keluar atas permasalahan. Faktor penghambat dalam proses mediasi adalah dari para pihak penggugat/tergugat tidak beritikad baik dalam proses pelaksanaan mediasi dan tidak proaktif. Pertemuan dalam antara mediator dan penggugat/tergugat dalam proses mediasi hanya dilakukan satu kali pertemuan saja sedangkan di dalam aturannya pelaksanaan mediasi diberi waktu 30 hari, jadi proses mediasi dapat dilaksanakan lebih dari satu kali. Kata kunci: Proses Mediasi, Pengadilan Agama, Kasus Perceraian
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Dakwah dan Komunikasi > Bimbingan Konseling Islam |
Depositing User: | fdk - |
Date Deposited: | 13 Jun 2022 04:29 |
Last Modified: | 13 Jun 2022 04:29 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60402 |
Actions (login required)
View Item |