MHD. FADLY SIREGAR, - (2022) ANALISIS PENGATURAN HUKUM PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 013-022/PUU-IV/2006. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Mhd. Fadly Siregar (2022): Analisis Pengaturan Hukum Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUUIV/ 2006. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang mencabut Pasal 134, 136bis dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Maka tidak ada lagi pengaturan hukum yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Namun kenyataannya masih terjadi penangkapan oleh Kepolisian terhadap terduga penghina Presiden dan Wakil Presiden. Apa yang menjadi dasar hukum Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap penghina Presiden dan Wakil Presiden, yang mana merupakan sebuah tindak pidana yang tidak dikenal lagi dalam hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan relevansi dasar hukum yang digunakan oleh Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif, yakni menarik suatu kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku penghina Presiden ialah Pasal 310 KUHP apabila penghinaan dilakukan secara lisan/tulisan, atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE apabila penghinaan dilakukan menggunakan media elektronik, Pasal 156 KUHP apabila ujaran kebencian dilakukan secara lisan/tulisan, atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE apabila ujaran kebencian dilakukan menggunakan media elektronik, dan Pasal 207 KUHP apabila penghinaan ditujukan terhadap lembaga/jabatan Presiden. Relevansi penggunaan dasar hukum tersebut berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diberlakukan Pasal 310- 321 KUHP manakala penghinaan ditujukan dalam kualitas pribadinya, dan Pasal 207 KUHP dalam hal penghinaan ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden selaku pejabat. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 Kepolisian berwenang melakukan penangkapan terhadap pelaku penghinaan Presiden dengan menggunakan dasar hukum Pasal penghinaan 310 KUHP, Pasal ujaran kebencian 156 KUHP (lisan/tulisan) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE (melalui media elektronik). Penerapan Pasal 310 dan 207 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE seharusnya diproses berdasarkan aduan dari korban (Presiden). Kata Kunci: Penghinaan, Presiden dan Wakil Presiden.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 19 May 2022 07:45 |
Last Modified: | 19 May 2022 07:45 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60014 |
Actions (login required)
View Item |