Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM UPAH JASA TANAM BULU MATA (EYELASH EXTENSION) DI KLINIK KECANTIKAN STUDIO 1 SHELLA BEHEL DESA MELAYU BESAR KECAMATAN TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN KABUPATEN ROKAN HILIR MENURUT FIQH MUAMALAH

MUNAWARAH, - (2022) HUKUM UPAH JASA TANAM BULU MATA (EYELASH EXTENSION) DI KLINIK KECANTIKAN STUDIO 1 SHELLA BEHEL DESA MELAYU BESAR KECAMATAN TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN KABUPATEN ROKAN HILIR MENURUT FIQH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Munawarah (2022) Hukum Upah Jasa Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) Di Klinik Kecantikan Studio 1 Shella Behel Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Menurut Fiqh Muamalah Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat, khususnya para wanita yang ingin berpenampilan lebih menarik salah satunya dengan melakukan tanam bulu mata (eyelash extension) agar terlihat lebih lentik, panjang dan tebal. Namun tanam bulu mata ini terdapat mudharat yang dapat mengganggu dari segi kesehatan seperti mata menjadi perih, merah, dan dapat mengakibatkan kebutaan yang banyak tidak diketahui oleh konsumen ataupun pelanggan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik tanam bulu mata (eyelash extension) di klinik kecantikan studio 1 Shella behel di Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dan bagaimana hukum upah jasa tanam bulu mata (eyelash extension) di Klinik Kecantikan Studio 1 Shella Behel Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Menurut Fiqh Muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, angket dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier. Sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari wawancara kepada pemilik Klinik, sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan angket, sumber data tersier merupakan data penunjang dari kedua data diatas yakni data primer dan data sekunder. Adapun populasi dalam penelitian ini yaitu 1 orang pemilik Klinik dan 19 orang pelanggan dan keseluruhan populasi dijadikan sebagai sampel dengan keseluruhan total sampling. Adapun analisis dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam praktik tanam bulu mata (eyelash extension) masih adanya para pelanggan yang tidak mengetahui resiko tanam bulu mata ini. Namun pemilik Klinik tersebut tidak memberitahu kepada pelanggan mengenai resiko tanam bulu mata ini. Adapun cara melakukan tanam bulu mata ini (eyelash extension) yaitu menanamkan bulu mata buatan dengan menggunakan lem khusus di sela-sela bulu mata asli sehingga bulu mata tampak lebih tebal. Dan hukum upah jasa tanam bulu mata (eyelash extension) jika ditinjau berdasarkan fiqh muamalah tidak memenuhi salah satu rukun dan syarat ijarah, yaitu objek manfaatnya, jika ditinjau berdasarkan objeknya menjadi haram karena adanya mudharat yang bertentangan dengan hukum Islam. Jika bertentangan dengan hukum Islam maka status jasa dan upah yang diterima oleh musta’jir itu haram. Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Upah Jasa Tanam Bulu Mata, Desa Melayu Besar

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi
000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 21 Mar 2022 03:37
Last Modified: 21 Mar 2022 03:37
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/59583

Actions (login required)

View Item View Item