ENDANG KAROMAH, - (2021) ‘IDDAH WANITA KARENA KHULU’ DALAM PASAL 155 KOMPILASI HUKUM ISLAM. Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (6MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitianiniberjudul” ‘Iddah Wanita Karena Khulu’ dalam Pasal 155 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Khulu’ dimaksud untuk mencegah kewenang-wenangan suami dengan hak talaknya, dan menyadarkan suami bahwa isteri pun mempunyai hak yang sama untuk mengakhiri perkawinan, bahkan khuluk dapat dimintakkan isteri kepada suaminya akibat telah hilangnya perasaan cinta dari isteri kepada suaminya walaupun suami tidak melakukan suatu perbuatan yang menyakiti isterinya, karena dapat membuat isteri menjadi nusyuz kepada suaminya. Hak yang sama juga dapat dilakukan suami terhadap isterinya. Penelitian dilakukan secara library research, yaitu melakukan penelitian kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur yang ada kaitannya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yang terdiri :Sumber primer Yaitu Kompilasi Hukum Islam, skunder dan tersier. Hasil penelitiannya adalah.Wanita yang putus perkawinan karena khulu' maka ia harus menjalani masa iddah. Menurut Pasal 155 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ketentuan masaiddah bagi wanita yang putus perkawinan karena khulu', fasakh dan li'an berlaku iddah talak. Berdasarkan pasal 155 tersebut, ketentuan waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khulu’ maka merujuk pada pasal 153 ayat (2) huruf b, yaitu bagi janda yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci atau sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari. Ketentuan masa iddah bagi wanita yang putus hubungan karena khulu’ menurut sebagian ulama terutama golongan Hanabilah mengatakan bahwa iddah nya khulu’ adalah satu kali haidalasannya adalah dari kasus Tsabit bin Qais, Dari hadits tersebut menejelaskan bahwa iddahnya perempuan yang mengajukan khulu’ adalah satu kali haid. Pendapat satu kali haid itu diikuti oleh Utsman bin Affan dari Ibnu Abbas, Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishak bin Rahawaih, guru Imam Bukhari. Ibnu Qayyim berkata: Iddah wanita yang mengajukan Khulu' satu kali haid, ini lebih mendekati kepada maksud syara. Karena Iddah itu dijadikan tiga kali haid dengan maksud untuk memperpanjang kesempatan untuk rujuk, sehingga si suami dapat merujuknya selama masa Iddah tadi. Apabila sudah tidak ada kesempatan untuk rujuk, maka maksudnya adalah untuk membersihkan rahim saja (bara'atur rahm) dari kehamilan, dan hal itu cukup dengan satu kali haid saja. Dalam hal ini Ibnu Qayyim mengatakan khulu’ iddah nya adalah satu kali haid.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 09 Feb 2023 02:41 |
Last Modified: | 09 Feb 2023 02:41 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/59088 |
Actions (login required)
View Item |