NURSHAFAWANI BINTI ZULKIFLI, - (2022) PERCERAIAN AKIBAT ILA‟ SETELAH LEWAT EMPAT BULAN (STUDI KOMPERATIF ANTARA IMAM AL-SAMARQANDI DAN IMAM AN-NAWAWI). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Nurshafawani binti Zulkifli (2021): Perceraian Akibat Ila‟ Setelah Lewat Empat Bulan, Studi Komperatif Antara Imam Al-Samarqandi dan Imam An-Nawawi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Al-Samarqandi dan An-Nawawi tentang perceraian akibat ila‟setelah lewat empat bulan. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat Al-Samarqandi dan An-Nawawi mengenai perceraian akibat ila‟ setelah lewat empat bulan. Kedua, bagaimana dalil yang digunakan oleh Al-Samarqandi dan An-Nawawi dalam menginstinbath hukum mengenai perceraian akibat ila‟ setelah lewat empat bulan. Dan yang ketiga, bagaimana studi komparatif antara pendapat Al-Samarqandi dan An-Nawawi mengenai perceraian akibat ila‟ setelah lewat empat bulan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative hukum Islam dengan menggunakan metode library research yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Seluruh buku, kamus bahasa Arab dan Al-Quran yang berkaitan dengan sumber hukum tersebut, penulis telaah baik dari Al-Samarqandi dan dari An-Nawawi untuk menyelesaikan persoalan ini. Penulis berusaha memaparkan perbandingan dua pendapat yang berpengaruh yaitu Al-Samarqandi dan An-Nawawi yang mempunyai pendapat yang berbeda tentang perceraian akibat ila‟ setelah lewat empat bulan. Menurut Al-Samarqandi, sekiranya terjadi perceraian akibat ila‟ setelah lewat empat bulan maka jatuh talak ba‟in, yaitu perceraian yang tidak boleh dirujuk kembali melainkan dengan akad nikah yang baru. Manakala, menurut An-Nawawi, beliau berpendapat bahwa sekiranya terjadi perceraian akibat ila‟ setelah lewat empat bulan, maka talak yang jatuh hanyalah talak raj‟i, yaitu suami masih boleh merujuk istrinya tanpa akad nikah yang baru. Kepada orang-orang yang bersumpah tidak akan mencampuri istri-istri mereka, maka diberi tempo empat bulan. Setelah itu, mereka diberi pilihan sama ada kembali mencampuri istri atau melepaskannya. Kata Kunci: Al-Samarqandi, Al-Nawawi, Perceraian Akibat Ila‟ Setelah Lewat Empat Bulan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 27 Jan 2022 08:07 |
Last Modified: | 27 Jan 2022 08:07 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/58679 |
Actions (login required)
View Item |