DEPI PERMATA SARI, - (2021) PELAKSANAAN PENYALURAN DANA DALAM PENYEDIAAN HEWAN TERNAK OLEH BUMDes MAJU BERSAMA DESA SAWAH BERDASARKAN PERATURAN DESA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG BADAN USAHA MILK DESA DAN UPAYA BUMDes MAJU BERSAMA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DESA DI DESA SAWAH, KECAMATAN KAMPAR UTARA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Depi Permata Sari, (2021) : Pelaksanaan Penyaluran Dana Dalam Penyediaan Hewan Ternak oleh BUMDes Maju Bersama Desa Sawah Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milk Desa Dan Upaya BUMDes Maju Bersama Meningkatkan Perekonomian Desa Di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan penyaluran dana dalam penyediaan hewan ternak oleh BUMDes maju bersama desa sawah berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milk Desa dan upaya BUMDes maju bersama meningkatkan perekonomian desa di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan penyaluran dana dalam penyediaan hewan ternak oleh BUMDes maju bersama desa sawah berdasarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milk Desa dan upaya BUMDes maju bersama meningkatkan perekonomian desa di Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara agar berkembang pesat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Hukum Yuridis Sosiologis, yaitu penulis melakukan penelitian secara langsung ke lapangan, sedangkan sifat penelitiannya adalah Deskriptif Kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang di peroleh secara langsung dari lapangan atau lokasi penelitian, dan didapatkan dengan metode pengumpulan data dengan cara observasi dan mewawancarai Aparat desa seperti Kepala Desa dan Sekretaris Desa Juga Direksi BUMDes Maju Bersama Desa Sawah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil observasi peneliti mengeni pelaksanaan penyaluran dana dalam penyediaan hewan ternak oleh bumdes maju bersama desa sawah berdasarkan peraturan desa nomor 4 tahun 2016 tentang badan usaha milk desa di desa sawah, kecamatan kampar utara bahwasanya aparat desa hanya bertugas sebagai badan pengawas dalam BUMDes Maju Bersama, sedangkan dana BUMDes sendiri berasal dari dana desa dan dana povinsi, BANKU. Dimana dalam pengajuan dana BUMDes akan mengajukan poposal pada desa mengenai potensi desa yang kan dikembangkan, selanjutnya distujui oleh desa dan diajukan keprovinsi. Pelaksanaan penyaluran besaran dana akan ditentukan oleh Desa. Sedangkan upaya BUMDes maju bersama meningkatkan perekonomian desa yaitu dengan adanya koordinasi yang baik antara aparat Desa dengan Direksi BUMDes Maju Bersama Desa sawah. Dimana dalam proses pengembangan potensi ini harus adanya upaya-upaya dari Direksi BUMDes Maju Bersama Desa Sawah atupun aparat desa guan menjalankan atau terlaksananya pengembangan potensi baru oleh BUMDes Maju Bersama Desa Sawah. Juga dalam proses peningkatan perekonomian desa sangat dibutuhkan kerja sama yang baik untuk memejukan perekonomian desa agar menjadi desa yang mandiri. Menurut Kementerian Desa pada “UU Desa” dalam pasal 87 menyebutkan tentang wewenang pemerintah desa yang bisa membuat BUMDes dan seharusnya dibangun dengan penuh gairah kekeluargaan dan saling membantu, beserta pelaksanaan usaha dibidang ekonomi atau dinas yang memberikan pelayanan publik untuk memelihara desa dan menuju kesejahteraan masyarakat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 10 Nov 2021 04:07 |
Last Modified: | 10 Nov 2021 04:07 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/55917 |
Actions (login required)
View Item |