Dendi Pratama Yudha, - (2021) “Tinjuan Yuridis Tanggung Jawab Direksi Terhadap Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (484kB) |
||
|
Text
GABUNGAN TANPA BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Dendi Pratama Yudha (2021) : “Tinjuan Yuridis Tanggung Jawab Direksi Terhadap Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Direksi mempunyai kewajiban untuk memberitahukan kepada pemegang saham tentang pergerakan harga saham dengan asas keterbukaan. Apabila direksi sengaja tidak melakukan kewajibannya, serta sengaja tidak memberikan keterbukaan informasi mengenai pergerakan harga saham, maka menurut Pasal 101 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, direksi bertanggung jawab secara pribadi apabila merugikan pemegang saham atau merugikan perusahaan secara keseluruhan. Berdasarkan uraian di atas penulis merumuskan permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana tinjauan yuridis tanggung jawab direksi terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, dan apa akibat hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh direksi. Jenis penelitian ini adalah tergolong kepada jenis penelitian hukum normatif, yaitu usaha untuk mengolah data yang berhubungan dengan tinjauan yuridis tanggung jawab direksi terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan di pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Penelitian ini bersifat penelitian literatur (literary research), yaitu penelitian kepustakan, yang menggunakan bahan-bahan pustaka hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa direksi yang sengaja menyembunyikan kondisi saham di pasar modal terhadap pemegang saham, jelas merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan. Oleh karena itu kepada direksi yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pemegang saham, dan sanksinya akan diberikan pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, sanksi yang diberikan bisa saja dalam bentuk teguran atau bisa saja diberhentikan dari jabatannya sebagai direksi. Akibat hukum terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh direksi, antara lain bahwa direksi yang melakukan pelanggaran dapat diberhentikan berdasarkan Rapar Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Direksi yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan secara mandiri sesuai dengan perbuatannya, serta direksi yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 03 Sep 2021 03:32 |
Last Modified: | 03 Sep 2021 03:33 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/55398 |
Actions (login required)
View Item |