SUHENDRA, - (2021) PENGELOLAAN PASAR RAKYAT BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT PADA PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI DESA BUATAN II KECAMATAN KOTO GASIB. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini berjudul Pengelolaan Pasar Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Pada Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib. Permasalahan terkait pengelolaan pasar antara lain permasalahan dan citra negatif pasar tradisional. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan pasar rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pada pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Desa Buatan II Kecematan Koto Gasib, serta apa kendala pengelolaan pasar rakyat di Desa Buatan II Kecematan Koto Gasib. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan pasar rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Pada Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib, serta untuk mengetahui apa kendala pengelolaan pasar rakyat di Desa Buatan II Kecematan Koto Gasib. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian lapangan yang menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yakni melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Hasil dalam penelitian ini adalah pengelolaan Pasar Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Pada Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib tidak terlaksana dengan baik. Pengawasan pengelolaan Pasar Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Pada Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib tidak berjalan, karena pasar-pasar yang tidak terdaftar pada Dinas perdagangan dan Perindustrian tidak di awasi karena pasar tersebut tidak terdaftar. Sehingga sampai saat ini tidak ada Satuan Polisi Pamong Praja atau Dinas terkait melakukan pengawasan di pasar rakyat yang ada di Desa Buatan II dari awal pasar berdiri hingga sekarang. Adapaun yang menjadi kendala pengelolaan pasar rakyat di Desa Buatan II Kecematan Koto Gasib diantaranya adalah; (i) kurangnya sosialisasi; (ii) minimnya anggaran; dan (iii) kurangnya kesadaran pedagang dalam menjaga kebersihan pasar.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 350 Administrasi Negara, Ilmu Kemiliteran > 351 Administrasi Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 25 Aug 2021 08:01 |
Last Modified: | 25 Aug 2021 08:01 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/55061 |
Actions (login required)
View Item |