MUHAMMAD ANAS FADHOLI, - (2021) ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG FASAKH NIKAH KARENA CACAT. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (802kB) |
||
|
Text
SKRIPSI M. ANAS.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini berjudul : ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG FASAKH NIKAH KARENA CACAT. Fasakh artinya putus atau batal. Fasakh dapat terjadi karena sebab yang berkenaan dengan akad (sah atau tidaknya) atau dengan sebab yang datang setelah berlakunya akad. Ada beberapa hal yang menyebabkan perkawinan dapat di fasakh, dengan fasakh tersebut akad perkawinannya tidak berlaku lagi. Sebabsebab itu antara lain adalah adanya cacat pada salah satu pihak dari suami isteri. Dalam pandangan Islam perceraian tidak hanya hak seorang suami tetapi juga istri, dalam hal ini yang dapat dilakukan oleh istri adalah dengan jalan fasakh. Islam membenarkan dan mengizinkan perceraian apabila hal tersebut dipandang lebih baik dari pada masih dalam ikatan perkawinan, karena Islam membuka kemungkinan perceraian baik dengan jalan thalaq maupun dengan jalan fasakh demi menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kemerdekaan manusia. Perceraian dengan jalan fasakh bagi pihak istri dapat dilakukan apabila suami tidak menjalankan kewajiban-kewajibannya yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak istri atau tindakan-tindakan suami yang dapat menimbulkan madharat bagi istri. Maka dari itu, jika istri ingin melepaskan diri dari tindakan-tindakan suaminya yang tidak disenanginya, pihak istri dapat mengajukan fasakh ke Pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pendapat Ibnu Hazm tentang fasakh nikah karena cacat dan Bagaimana metode istinbat hukum Ibnu Hazm tentang fasakh nikah karena cacat. Jenis penelitian ini adalah Library Research atau penelitian kepustakaan dan sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder. Teknik yang digunakan penulis dalam analisis data adalah analisis deskriptif dan teknik komperatif. Menurut Ibnu Hazm perkawinan selamanya tidak dapat difasakhkan disebabkan adanya cacat atau penyakit yang terdapat pada suami istri. Beliau beralasan tidak ada dalil atau nash yang shahih, baik itu yang terdapat dalam al Quran, sunnah, ijma’, qiyas, ataupun logika, yang membolehkan fasakh tersebut. Menurut Ibnu Hazm perkawinan baru bisa difasakhkan apabila masing-masing pihak (suami atau istri) mensyaratkan kesempurnaan dalam pernikahan, kemudian dia tidak mendapatkannya setelah menikah. Perkawinan itu pada dasarnya berpedoman pada prinsip ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Dan hal tersebut tidak akan terwujud apabila masing-masing pihak memiliki cacat atau penyakit yang menjadikan suami istri merasa jijik pada pasangannya. Dengan adanya rasa jijik atas cacat atau penyakit, maka tujuan pernikahan tidak akan pernah terwujud. Hal ini sejalan dengan pendapat jumhur ulama termasuk didalamnya pendapat Wahbah al-Zuhaili. Oleh sebab itu, pendapat Ibnu Hazm yang tidak membolehkan fasakh karena cacat cendrung tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan perkawinan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 19 Aug 2021 03:09 |
Last Modified: | 19 Aug 2021 03:09 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/54946 |
Actions (login required)
View Item |