Nur Azmi, - (2021) ANALISA PEMIKIRAN ABU HANIFAH MENGENAI FAKTOR EKONOMI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (804kB) |
||
|
Text
SKRIPSI NUR AZMI.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Nur Azmi (2021), Analisa Pemikiran Abu Hanifah Mengenai Faktor Ekonomi Sebagai Alasan Perceraian Penelitian ini dilatarbelakangi karena suami wajib memberi nafkah, jika suami tidak mampu maka istri berhak meminta pembatalan pernikahan. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat tidak berhak meminta pembatalan pernikahan, akan tetapi hendaknya istri diberi kesempatan untuk mencari penghidupan. Sehingga penulis merasa perlu untuk melakukan kajian lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemikiran Abu Hanifah mengenai faktor ekonomi sebagai alasan perceraian. Penelitian ini merupakan studi pustaka dengan metode pengumpulan data melalui catatan, transkip, buku, dan fatwa. Objek penelitian ini yaitu pemikiran Abu Hanifah mengenai faktor ekonomi sebagai alasan perceraian. Pendekatan penelitian pada kajian ini adalah kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk menghasilkan data deskriptif yang berupa fakta-fakta tertulis atau lisan dari orang atau pelaku yang diamati. Sumber data penelitian ini dibedakan dalam bahan hukum primer, sekunder dan bahan tersier buku karya Imam Abu Hanifah, Ensiklopedia hukum Islam, Kamus Ilmiah, serta kamus Bahasa Arab-Indonesia. Adapun kesimpulan dari tulisan ini ialah seorang suami tidak dapat memberikan nafkah karena miskin, maka istri tidak boleh menggunakan hak fasakh untuk mengajukan cerai gugat terhadap suaminya, pendapat ini realistis, mengedepankan moral serta selaras dengan tujuan mulia perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia, kekal, sakinah mawaddah warahmah. Imam Hanafi menyebutkan bahwa ketidak cukupan nafkah tidak serta merta membenarkan alasan seorang istri untuk berpisah, tetapi Hanafiyah lebih memilih tidak cukupnya nafkah sebagai bentuk kesabaran seorang istri atas suami. Instinbat hukum yang menjadi alasan dari pemikiran Abu Hanifah ini adalah al- Qur‟an surah al-Talaq ayat 7 dan di dalam hadits bahwa sahabat Nabi SAW ada yang kaya dan ada yang miskin tetapi tidak pernah meriwayatkan ada seseorag yang diceraikan karena kemelaratan dan kemiskinannya. Karena itulah tidak etis dan rasional seorang istri menggugat cerai suaminya hanya karena kemiskinan suami. Pendapat Imam Abu Hanifah sesuai dengan hokum islam yang beliau gali dari berbagai dalil dengan metode istinbath yang beliau tetapkan. Akan tetapi pendapat beliau ini kurang tepat jika diberlakukan di Indonesia, mengingat ada perjanjian yang di ucapkan oleh suami ketika telah melakukan qobul pada akad pernikahan. Sehingga aturan fasakh yang di ambil oleh istri secara tidak langsung telah disetujui oleh sang suami.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 19 Aug 2021 02:17 |
Last Modified: | 19 Aug 2021 02:17 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/54913 |
Actions (login required)
View Item |