MOHD.RAFI RIYAWI, - (2021) Reinterpretasi Hukum Keluarga Islam Dalam Hukum Nasional : Studi Tentang Kompilasi Hukum Islam. Disertasi thesis, UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
selain bab iv.pdf Download (14MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
bab iv okfixwater.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
Abstract
ABSTRAK Judul: Reinterpretasi Hukum Keluarga Islam Dalam Hukum Nasional: Studi Tentang Kompilasi Hukum Islam Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menjelaskan tentang reinterpretasi hukum Islam (fikih) di Indonesia dibanding dengan negara-negara muslim lainnya, Mengkaji dan membahas secara mendalam dan kritis bentuk reinterpretasi hukum Islam yang merupakan pergeseran dan peralihan konsep fikih tradisional tentang pencatatan perkawinan, pembatasan usia kawin dan persetujuan kedua calon mempelai, izin poligami, perceraian harus di depan sidang pengadilan agama, fitnah sebagai penghalang mewarisi, ahli waris pengganti, wasiat wajibah, penghapusan wakaf ahli dan kedudukan nazir sebagai salah satu rukun wakaf ke konsep fikih kontemporer sebagaimana terdapat dalam KHI, serta Mengkaji dan membahas aplikasi KHI dalam putusanputusan Badan Peradilan Agama dan Mahkamah Agung. Adapun metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yakni dengan membaca dan menalaah buku-buku serta tulisan yang ada kaitannya dengan reinterpretasi hukum keluarga dalam hukum nasional. Hasil dari penelitian ini dijelaskan bahwa Reinterpretasi Hukum Islam sangat membutuhkan ijtihad untuk menemukan dan menetapkan hukum-hukum yang sesuai dengan kondisi zaman, masa, dan waktu. Tanpa ijtihad, maka hukum itu akan jumud, padahal kondisi masyarakat selalu berubah pada masanya. Dari sinilah para ulama mendorong para pakar untuk bersungguh-sungguh berijtihad dalam menetapkan hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam juga perlu pengembangan. Sebab, kalau tidak ada pengembangan hukum Islam akan tetap statis dan tertinggal oleh dinamika kehidupan sosial. Di sisi lain, banyak peristiwa dan kejadian yang menjadi bagian dari perubahan sosial senantiasa tumbuh dan terus-menerus mengalami perkembangan tiada berkesudahan (‘adamu tanâhî alwaqâ’i) yang kesemuanya itu memerlukan penyelesaian hukumnya, sedangkan naṣ, yakni wahyu dan sabda Nabi yang menjadi sumber pokok untuk menetapkan hukum Islam, telah terhenti atau berkesudahan (tanâhâ al-nuṣûṣ). Dan upaya yang paling efektif untuk pengembangan hukum Islam itu adalah dengan terus-menerus melakukan ijtihad. Dalam persoalan hukum keluarga Islam di Indonesia, hasil ijtihad atau reinterpreatsi tersebut ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang masalah perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Kata kunci: Reinterpretasi, Hukum Keluarga, KHI
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 13 Aug 2021 12:00 |
Last Modified: | 13 Aug 2021 12:00 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/54788 |
Actions (login required)
View Item |