Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

KESAKSIAN WANITA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Pemikiran Ibnu Hazm dan Relevansinya dengan Hukum Positif Indonesia)

Aminudin (2014) KESAKSIAN WANITA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Pemikiran Ibnu Hazm dan Relevansinya dengan Hukum Positif Indonesia). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
FM.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (164kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (236kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (256kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (388kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (23kB) | Preview
[img]
Preview
Text
EM.pdf

Download (37kB) | Preview

Abstract

Masalah kesaksian perempuan dalam Islam sering menjadi bahan pembicaraan dari berbagai kalangan baik dari kaum Muslim sendiri maupun dari non muslim. pembicaraan ini mengandung perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan mufassir dan fuqaha' klasik. Alat bukti dalam kasus pidana memegang peranan penting untuk memperlancar jalannya persidangan, sehingga orang yang benar-benar melakukan perbuatan yang melanggar hukum menerima balasannya, agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali. Di antara alat bukti yang dapat diajukan penggugat adalah kesaksian saksi, menurut tinjauan syara’, kesediaan menjadi saksi dan mengemukakan kesaksian oleh orang yang menyaksikan suatu peristiwa adalah fardhu kifayah. Khususnya terhadap seseorang dimana hanya dia yang dapat mengemukakan kesaksiannya, sedangkan hak di dalam peristiwa tersebut tidak akan dapat ditegakkan tanpa adanya kesaksian, dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang, maka hukum mengemukakan kesaksian adalah fardhu ‘ain. Jumlah saksi yang diperlukan dalam kasus pidana islam berbeda-beda, mengingat perbedaan jenis kasus dan masalah yang mensyari’atkan adanya saksi, Pertama minimal empat orang saksi yang adil, jumlah ini diperlukan dalam memberikan kesaksian yang berhubungan dengan perzinaan. Firman Allah surah an-Nisa’ ayat 15 dan an-Nur ayat 4. Kedua minimal dua orang saksi yang adil, jumlah ini diperlukan pada jarimah hudud selain zina dan menuduh zina, seperti meminum-minuman keras, pencurian, pemberontakan, kemurtadan dan pada jarimah qishas seperti pembunuhan atau menghilangkan sebagian anggota badan. Berdasarkan al-Qur’an surah al-Maidah ayat106 dan ath-Thalaq ayat 2. Berdasarkan jumlah saksi diatas, Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal menentukan hanya saksi laki-laki yang adil saja yang dapat diterima kesaksiannya baik dalam zina, had, maupun qishas, sedangkan kesaksian wanita tidak dibolehkan sama sekali. Ibnu hazm berpendapat bahwa wanita boleh (dapat) menjadi saksi dalam seluruh tindak pidana yang terjadi. Dalam hal kesaksian zina, Ibnu Hazm membolehkan kesaksian empat orang laki-laki muslim yang adil atau tiap-tiap orang laki-laki dapat digantikan dengan dua orang wanita yang adil. Sedangkan kesaksian had dan qishas cukup dua orang saksi laki-laki muslim yang adil atau satu orang laki-laki dengan dua orang wanita atau empat orang wanita sekaligus. Ibnu hazm membolehkan wanita untuk menjadi saksi dalam semua tindak pidana didasarkan pada ayat al-Qur’an surah an-Nur : 4, al-Baqarah : 282, ath-Thalaq : 2. Juga didasarkan pada hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Bukhari yang menyatakan bahwa kesaksian wanita setengah dari kesaksian laki-laki, serta yang diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa kesaksian dua orang wanita sama (seimbang) dengan kesaksian seorang laki-laki. Kedua hadits diatas bersifat umum tanpa menyebutkan kasus pidana atau perdata, dan juga adanya atsar dari para sahabat yang menyatakan bahwa Umar bin Khattab menerima kesaksian empat orang wanita ketika seorang suami menjatuhkan thalaq tiga pada istrinya, dan juga Ali bin Abi Thalib menerima kesaksian sepuluh orang wanita dalam masalah pembunuhan seorang bayi. Pendapat Ibn Hazm ini jika dikaitkan dengan hukum di Indonesia terlihat ada kesamaan, walaupun pada kenyataanya Indonesia bukanlah Negara Islam, bahkan hukumnya berasal dari Belanda, karena hukum di Indonesia juga tidak mebeda-bedakan persaksian antara laki-laki dan wanita. Seorang wanita dapat diminta kesaksiannya dalam kasus- kasus pidana jika memang sangat dibutuhkan, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1909 BW yang menyatakan “ Tiap orang yang cakap menjadi saksi harus memberikan kesaksian di muka hakim”. Jo Pasal 299 ayat 1 HIR menyatakan “ Pada umumnya setiap orang dapat menjadi saksi ”. Maka setiap orang dewasa baik laki-laki maupun wanita dapat memberikan keterangan bagi kejernihan suatu perkara dan berkewajiban memenuhi panggilan untuk di dengar sebagai saksi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.28 Hubungan Islam dan Agama Lainnya
Divisions: Program Pascasarjana > S2
Depositing User: Feni Marti Adhenova
Date Deposited: 11 Jun 2016 06:40
Last Modified: 11 Jun 2016 06:40
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/5372

Actions (login required)

View Item View Item