Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP STRATEGI BISNIS JUAL RUGI OLEH GOJEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI KOTA PEKANBARU

Rivo Satria Utama, - (2021) PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP STRATEGI BISNIS JUAL RUGI OLEH GOJEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI KOTA PEKANBARU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Rivo Satria Utama (2021) : Penelitian ini berjudul “Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Strategi Bisnis Jual Rugi Oleh Gojek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Kota Pekanbaru”, Jual rugi (Predatory Pricing) Merupakan suatu strategi bisnis yang mana pelaku usaha meletakkan harga dibawah pasar dalam waktu tertentu dengan maksud untuk mematikkan atau menyingkirkan usaha pesaing di pasar yang bersangkutan sehingga terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Jual rugi diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengindikasikan adanya strategi bisnis jual rugi dikalangan ojek online setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tarif Baru Ojek Online, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai Promo dan Diskon yang diterapkan oleh Gojek termasuk ke dalam indikasi strategi bisnis jual rugi, dengan adanya Promo dan Diskon yang diberikan oleh Gojek tersebut tentu akan mendiskriminasi harga dan membuat Gojek lebih murah dibandingkan jasa ojek online lainnya, dengan murahnya harga yang diterapkan oleh Gojek tentu Konsumen akan beralih ke Gojek dan bisa mematikan atau menyingkirkan perusahaan lain, konsep dari jual rugi adalah Perusahaan menetapkan Promo dan Diskon yang digunakan untuk membakar modal untuk penguasaan pasar. Modal ini digunakan untuk menerapkan promosi besar-besaran (predatory promotion) dan diskon harga yang sangat tinggi (deep discounting) untuk menarik perhatian masyarakat dan perusahaan yang mampu bertahan adalah yang memilik pendanaan yang kuat. Dari latar belakang belakang masalah tersebut timbul permasalahan yang muncul dalam penelitian penelitian ini adalah Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Strategi Bisnis Jual Rugi Oleh Gojek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Kota Pekanbaru, dan apa saja akibat hukum yang timbul dengan adanya Praktek jual rugi tersebut terhadap Industri Ojek Online Di Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yaitu suatu penelitian yang bertitik tolak dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari wawancara dengan Kepala Bagian Internal dan Eksternal Gojek Pekanbaru serta hasil pengamatan yang dilakukan dilapangan. Sifat dari penelitian ini adalah Deskriptif, sedangkan Lokasi penelitian ini berada di Kantor Gojek Cabang Pekanbaru, Jalan Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Strategi Bisnis Jual Rugi Oleh Gojek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Kota Pekanbaru sejauh ini terlaksana dengan baik karena berdasarkan penelitian penulis Promo dan Diskon yang diterapkan oleh Gojek merupakan Kerjasama dengan Pihak ketiga, Promo dan Diskon Gojek juga merupakan program khusus yang ditawarkan oleh perusahaan kepada konsumen dan tidak ada unsur yang memenuhi ke dalam Strategi Bisnis jual rugi. Sedangkan akibat hukum yang timbul dengan adanya Jual rugi tersebut adalah Perusahaan pesaing akan mengalami kerugian dengan adanya Promo dan Diskon yang diterapkan oleh Gojek dan Perusahaan Gojek akan dikenakan Pidana denda sesuai Pasal 48 ayat 2 dan 49 huruf a,b dan c. Keyword : Jual Rugi, Persaingan Usaha Tidak sehat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 10 Aug 2021 12:44
Last Modified: 10 Aug 2021 12:45
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/53654

Actions (login required)

View Item View Item