Zulkarnain (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA TENTANG PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi di Kota Batam ). Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (502kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (94kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (245kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (148kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (129kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (131kB) | Preview |
|
|
Text
BAB VI.pdf Download (37kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (37kB) | Preview |
Abstract
Tesis ini berjudul: ”TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA TENTANG PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi di Kota Batam).” Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Normatif Sosiologis, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum tentang pernikahan anak di bawah umur di Kota Batam ditinjau dari Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan undang-undang. Populasi dalam penelitian ini adalah pasangan pernikahan anak di bawah umur. Dalam pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan Tehnik Sampel Bertujuan (Purposive Sampling), dengan terlebih dahulu mengklasifikasi Populasi menurut jenis dan kelompok. Tehnik pengumpulan data : angket dan studi dokumentasi. Hasil Penelitian: Ketentuan hukum positif dan hukum Islam tentang pernikahan anak di bawah umur yang berlaku di Kota Batam ; Sebagaimana berlaku di seluruh Indonesia, adalah mengacu kepada Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 6 ayat 1-2 dan Pasal 7, dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 dan Pasal 26 ayat 1. Dalam tinjauan Hukum Islam, batas usia seseorang untuk melangsungkan perkawinan, tidak disebutkan secara jelas, akan tetapi, Islam tidak menitik beratkan pada usia, tetapi lebih manekankan pada faktor kemampuan seseorang. Sementara Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) menganut prinsip, bahwa calon suami istri harus telah matang jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, tanpa berakhir dengan perceraian dan mempunyai keturunan yang baik dan sehat. Intinya, perkawinan di bawah umur harus sedapat mungkin dicegah. Jika anak yang seharusnya segera dinikahkan karena suatu hal dan seandainya tidak dikawinkan akan lebih besar mafsadatnya, maka dalam hal pengadilan agama mengabulkan permohonan dispensasi. Hal ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh : دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح Menolak kerusakan (mafsadah) lebih utama dari pada menarik (mengambil) kemaslahatan." Faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan anak di bawah umur di Kota Batam, : (1) Pengetahuan dan pemahaman agama orangtua, anak dan masyarakat, sebanyak 60%, (2)Pergaulan bebas, pornografi dan terjadinya kehamilan di luar nikah, sebanyak 80%, (3) Kontrol orangtua terhadap perkembangan anak, sebanyak 72%, (4) Antisipasi terjadinya perbuatan zina pada anak, sebanyak 68%, dan (5) Tingkat ekonomi orangtua, sebanyak 56%, dan (6) Adat dan kebiasaan masyarakat setempat sebanyak 48%. Jawaban responden terbanyak terlihat pada poin kedua ; Pergaulan bebas, pornografi dan terjadinya kehamilan di luar nikah, sebanyak 80%. Akibat hukum pernikahan anak di bawah umur di Kota Batam : (1)Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 7 ayat 1 dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Pasal 26.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 11 Jun 2016 05:45 |
Last Modified: | 11 Jun 2016 05:45 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/5364 |
Actions (login required)
View Item |