Nurudin (2014) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG TENGGANG WAKTU PEMANGGILAN TERGUGAT DALAM PERKARA GHAIB PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (381kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (304kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (132kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (29kB) | Preview |
Abstract
Tesis ini berjudul: ”UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 TENTANG TENGGANG WAKTU PEMANGGILAN TERGUGAT DALAM PERKARA GHAIB PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM.” Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (library research), karena data yang diteliti berupa naskah-naskah, buku-buku atau majalah-majalah yang bersumber dari khazanah kepustakaan dan jenis penelitian Normatif Filosofis, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum tentang tenggang waktu pemanggilan tergugat dalam perkara ghaib perceraian di Pengadilan Agama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ditinjau dari hukum Islam. Tenggang waktu pemanggilan tergugat dalam perkara ghaib perceraian diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975. Pemanggilan pihak-pihak yang berperkara di lingkungan Peradilan Agama diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 khususnya terkait perkara permohonan cerai talak dan perkara gugatan cerai. Perkara perceraian untuk pihak yang gaib (alamat tidak jelas), diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Pasal 20 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1). Pemanggilan dapat dilakukan dengan tiga cara berikut : (1)Penempelan di papan pengumuman Pengadilan yang perkara tersebut didaftar, (2) Dengan cara mengumumkan disatu atau beberapa surat kabar dan (3) Mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan. Tenggang waktu pemanggilan selama 4 (empat) bulan. Mengingat dan menimbang, zaman sudah serba modern, di mana masa 4 bulan tersebut sudah tak relevan lagi dengan situasi dan kondisi masa kini, dan tenggang waktu tersebut selain dinilai kurang efektif dan efesien karena terlalu lama antara jarak pendaftaran dengan persidangan sehingga tidak tertutup kemungkinan pemohon lupa dengan permohonan perkara yang diajukannya, juga dapat dikatakan kurang memperhatikan kepentingan pemohon bahkan dinilai berlebihan dalam memperhatikan kepentingan Tegugat/termohon. Di samping itu, salah satu solusi mengurangi tumpukan perkara asas peradilan adalah sederhana, cepat dan ringan di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, bahwa rata-rata perkara ghaib setiap tahun kurang lebih 25% dari perkara non ghaib. Dengan kata lain, jika Pengadilan telah menerapkan pemanggilan semula tengang waktu 4 bulan, berubah menjadi 2 bulan dengan bantuan media yang canggih seperti Informasi Transaksi Elektronik (ITE): Hand Phone (HP), SMS Center, Faksimail, Surat Pos Kilat, Internet (Website resmi Pengadilan Agama stempat) dan Email, maka secara otomatis dapat mengurangi tumpukan perkara yang ada di Pengadilan, sehingga lebih efektif dan efesien karena dapat mempercepat selesainya perkara. Dalam tinjauan Fiqh, Imam al-Syafi’i, dalam Qaul al-Qadim-nya berpendapat bahwa seorang isteri yang ditinggal suaminya tanpa kabar berita dalam waktu yang lama, maka ia harus menunggunya selama empat tahun, jika selama masa itu suami juga belum diketahui khabar dan keadaannya, maka ia dapat menjalankan iddah wafat (4 bulan), kemudian sang isteri diperbolehkan menikah lagi. Dalam Madzhab Malikiyyah berpendapat bahwa ketika seorang istri ditinggalkan suami dan tidak diketahui keberadaannya (mafqud/ghaib) selama 1 tahun atau lebih, maka qadhi/ hakim dapat langsung memutuskan cerai. Bahkan ketika ghaibnya suami karena ada uzur seperti berdagang, hakim dapat langsung memutus cerai jika istri mengadu. Hal ini disebabkan istri mengalami kemudharatan yang besar ketika suami tidak ada.Dalam Ushul Fiqh dikenal kaidah “al-Dhararu Yuzaalu” yang artinya: kemudharatan itu harus dihilangkan.” Di samping itu dalam ushul fiqh dikenal metode istimbath hukum “Mashlahah al-Mursalah.” Berdasarkan kaidah fiqh dan ushul fiqh tersebut, maka upaya mengefektifkan tenggang waktu pemanggilan tergugat dalam perkara ghaib perceraian di Pengadilan Agama dari masa 4 bulan, berubah menjadi 2 bulan atau lebih cepat dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum Islam maupun secara logika dan perkembangan teknologi informasi. Dengan bantuan media yang canggih tersebut pada akhirnya akan dapat mewujudkan tujuan hukum Islam yakni mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 11 Jun 2016 05:38 |
Last Modified: | 11 Jun 2016 05:38 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/5361 |
Actions (login required)
View Item |