MUHAMMAD RINALDI, - (2021) KEKUATAN HUKUM SITA UMUM TERHADAP SITA PIDANA DALAM PROSES KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (487kB) |
||
|
Text
GABUNGAN TANPA BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK MUHAMMAD RINALDI(2021) : KEKUATAN HUKUM SITA UMUM TERHADAP SITA PIDANA DALAM PROSES KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Penyitaan dalam kasus pidana adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian, yang menyatakan bahwa harta benda milik pelaku tidak dapat dipergunakan atau dipakai sampai adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (2) KUHAP. Di samping penyitaan secara pidana tersebut, juga terjadi penyitaan secara umum karena perusahaan yang bersangkutan dalam proses pailit, tentunya harta kekayaan perusahaan juga tidak dapat dipergunakan sampai adanya putusan hakim mengenai permohonan pailit tersebut. Berdasarkan uraian di atas penulis merumuskan permasalahan yang diteliti, yaitu sebagai bagaimana kekuatan hukum sita umum terhadap sita pidana dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dan apa akibat hukum apabila terjadi sita pidana terhadap proses kepailitan suatu perusahaan. Apabila dilihat dari jenisnya, penelitian ini digolongkan kepada penelitian hukum normatif, yaitu usaha untuk mengolah data yang berhubungan dengan kekuatan hukum sita umum terhadap sita pidana dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan atau menyajikan data yang jelas tentang kekuatan hukum sita umum terhadap sita pidana dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta akibat hukum apabila terjadi sita pidana dalam proses kepailitan suatu perusahaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, kekuatan hukum sita umum terhadap sita pidana tergambar dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa, benda yang berada dalam perkara kepailitan dapat disita oleh penyidik demi kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana. Demi kebutuhan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, harta debitur pailit yang sudah disita umum dapat disita lagi oleh penyidik untuk menjamin keamanannya, dan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan perkara di pengadilan. Akibat hukum apabila terjadi sita pidana terhadap proses kepailitan suatu perusahaan, antara lain adalah bahwa hakim Pengadilan Niaga belum bisa menetapkan sita umum apabila belum menjatuhkan putusan karena masih bermasalah secara pidana. Akibat penyitaan yang dilakukan oleh penyidik maka aset perusahaan tidak bisa dipergunakan oleh siapapun, sita pidana didahulukan dari pada sita umum karena perkara pidana merupakan perkara dalam lapangan publik, maka harus didahulukan. Akibat penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, maka aset perusahaan sebagai barang bukti dalam proses perkara pidana.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 07 Aug 2021 08:24 |
Last Modified: | 07 Aug 2021 08:24 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/53504 |
Actions (login required)
View Item |