Mhd Rizal Hamdani, - (2021) TRADISI PELAKSANAAN ADAT MANGALANGKAI IBOTO DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT DESA ADIANJIOR KECAMATAN PANYABUNGAN KABUPATEN MANDAILING NATAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK Mhd Rizal Hamdani, (2021): Tradisi Pelaksanaan Adat Mangalangkai Iboto Dalam Perkawinan Masyarakat Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Menurut Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini mengkaji tentang tradisi masyarakat di Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Tradisi mangalangkai iboto adalah tradisi yang sudah ada sejak dahulu, dimana tradisi ini ialah seorang adik tidak boleh mangalangkai iboto (kakak perempuannya) dalam hal perkawinan. Pokok permasalahan dalam bab ini yaitu apakah pengertian mangalangkai iboto dalam perkawinan masyarakat Desa Adian Jior. bagaimana tinjauan hukum islam terhadap tradisi adat mangalangkai iboto dalam perkawinan masyarakat Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), Lokasi penelitian ini berlokasi di Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, data primer dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari sumbernya, wawancara dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini tokoh adat dan masyarakat yang sudah melakukan tradisi adat mangalangkai iboto di Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 2 pasang, tokoh agama 2 orang, dan tokoh adat 2 orang. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah total sampling karna informasi yang sama maka itulah dijadikan sampel sebanyak 2 pasang suami istri dan 2 tokoh agama 2 tokoh adat, data skunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang merupakan bahan seperti buku yang berhubungan dengan pokok larangan menikah. Berdasarkan hal tersebut penulis menyimpulkan bahwa Tradisi adat mangalangkai iboto di Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandiling Natal adalah termasuk kedalam Al-urf Al-fasid, karena adat tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menghendaki kemudahan bagi penganutnya. Dan larangan mangalangkai iboto tidak sesuai dengan ajaran Islam hanya berdasarkan kepada pendapat nenek moyang semata. Sehingga dengan demikian penulis menyimpulkan bahwasanya tradisi adat Mangalangkai Iboto dalam perkawinan masyarakat di Desa Adianjior Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal jatuh kepada Al-urf Al-fasid (urf yang batal), karena pelaksanaannya sudah bertentangan dengan nash, kaidah-kaidah yang ada dalam syara’ serta dapat membawa kemudharatan bagi pelakunya. Kata kunci : Mangalangkai Iboto, Tradisi, Nikah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 05 Aug 2021 09:58 |
Last Modified: | 05 Aug 2021 09:59 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/53147 |
Actions (login required)
View Item |