RAHMAD HIDAYAT, - (2021) Pelaksanaan Sewa Menyewa (Ijarah) Tanah Oleh Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru Ditinjau Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
LENGKAP TANPA BAB IV WATERMARK.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV WATERMARK.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (878kB) |
Abstract
Rahmad Hidayat (2021): Pelaksanaan Sewa Menyewa (Ijarah) Tanah Oleh Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru Ditinjau Menurut Perspektif Ekonomi Islam Latar belakang penelitan ini adalah banyaknya santri yang melakukan praktek sewa menyewa (ijarah) tanah di sekitar Pondok Pesantren Musthafawiyah yang berlokasi di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal. Permasalahaan dalam penelitian ini adalah, bagaimana pelaksanaan sewa menyewa (ijarah) tanah oleh santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru dan bagaimana tinjauan Ekonomi Islam terhadap pelaksanaan sewa menyewa (ijarah) tanah tersebut. Populasi dalam penelitian ini adalah Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru sebanyak 4.436 orang, dan masyarakat desa Purba Baru sebanyak 45 orang. Dari populasi tersebut, diambil sampel sebanyak 98 orang santri sebagai pihak penyewa dan 30 orang masyarakat desa Purba Baru sebagai pemilik tanah. Pengambilan sample dilakukan dengan teknik simple random sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, wawancara, angket dan dokumentasi serta dianalisa mengunakan analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian mengenai pelaksanaan sewa menyewa (Ijarah) tanah oleh santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru yaitu : Pelaksanaan sewa-menyewa (ijarah) tanah oleh santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, diawali dengan kesepakatan antara pemilik tanah yang menyewakan tanah dengan penyewa. Kesepakatan yang dimaksud antara lain mengenai harga atau biaya sewa serta jangka waktu sewa-menyewa. Setelah adanya kesepakatan, pihak penyewa kemudian menyerahkan uang sewa kepada pihak pemilik tanah pada saat terjadinya akad. Jika tanah yang hendak disewa tersebut kosong, pihak penyewa akan membangun sendiri pondok di atas tanah tersebut dengan ukuran 3x4 meter. Namun apabila di atas tersebut telah ada bangunan pondok dari penyewa sebelumnya, terlebih dahulu pihak penyewa menghubungi pemilik pondok untuk melakukan akad jual-beli pondok. Setelah terjadi perubahan kepemilikan pondok tersebut, akad sewa-menyewa tanah dapat dilaksanakan. Pelaksanaan sewa menyewa (ijarah) tanah tersebut sesuai dengan Ekonomi Islam dengan terpenuhinya syarat dan rukun dari akad sewa menyewa (ijarah) tanah tersebut. Kata Kunci: Sewa-menyewa, Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Masyarakat Desa Purba Baru
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 04 Aug 2021 04:58 |
Last Modified: | 04 Aug 2021 04:58 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/53098 |
Actions (login required)
View Item |