Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PANGKALAN LPG 3 KG REVO DI DESA SEMELINANG DARAT KECAMATAN PERANAP KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU

MELSI FEBRIANTI, - (2021) TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PANGKALAN LPG 3 KG REVO DI DESA SEMELINANG DARAT KECAMATAN PERANAP KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU. Laporan thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN TA KECUALI BAB III.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text (BAB III)
BAB III PEMBAHASAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PANGKALAN LPG 3 KG REVO DI DESA SEMELINANG DARAT KECAMATAN PERANAP KABUPATEN INDRAGIRI HULU PROVINSI RIAU Oleh : MELSI FEBRIANTI NIM : 01870621210 Pada saat ini di Indonesia telah menetapkan kebijakan pemerintah yaitu konversi dari minyak tanah ke LPG 3 Kg dimana LPG 3 Kg merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada pangkalan LPG 3 Kg REVO di desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Manfaat dari penelitian ini untuk memberikan informasi serta pedoman bagi wajib pajak khususnya yang akan membuka usaha pangkalan LPG 3 Kg. Penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu, data primer dan data sekunder. Kemudian pengumpulan data dilakukan dengan cara interview, observasi, studi dokumen dan melakukan wawancara kepada pemilik pangkalan LPG 3 Kg REVO di desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa tata cara pemungut Pajak Pertambahan Nilai berawal dari PT. Pertamina menagih kepada Pemerintah atas subsidi sebesar 10% dikali dengan nilai subsidi dan PT. Pertamina juga memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada agen LPG 3 Kg sebesar 10%. Kemudian agen menjual kepada pangkalan LPG 3 Kg REVO dengan selisih harga 0,86%/tabung yang seharusnya Rp. 12.885/tabung menjadi Rp. 16.550/tabung dengan harga jual oleh pangkalan kepada konsumen sebesar Rp. 19.050/tabung. Jadi dapat dikatakan bahwa agen memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pangkalan LPG 3 Kg REVO dengan menaikan harga jual. Kata kunci : Pajak Pertambahan Nilai

Item Type: Thesis (Laporan)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Administrasi Perpajakan
Depositing User: fekon -
Date Deposited: 04 Aug 2021 02:27
Last Modified: 04 Aug 2021 02:27
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/52857

Actions (login required)

View Item View Item