RAMADHAN FEBRIAN, - (2021) KETERLIBATAN KEPALA DAERAH DALAM KAMPANYE PEMILIHAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI RIAU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (6MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
ABSTRAK Didalam proses tahapan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 untuk periode 2019-2024, terjadi deklarasi dukungan untuk salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Hotel Arya Duta, Kota Pekanbaru. Deklarasi tersebut dihadiri serentak 10 (sepuluh) kepala daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Permasalahan yang mendasar bukanlah mengenai individu dari pada Kepala Daerah, melainkan terbawa-bawanya embel-embel atribut kedinasan mereka, yang mana mencantumkan Nama dan Posisi Jabatan mereka di Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pada Nota Pernyataan Dukungan yang ditandatangani 10 Oktober 2018. Tentu ini telah bertentangan dengan Sistem Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak hanya pelanggaran oleh Kepala Daerah saja, namun juga terlihat lemahnya fungsi pengawasan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keterlibatan kepala daerah di Provinsi Riau dalam kampanye pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk mengetahui hambatan yang terjadi pada KPU Kota Pekanbaru dan Bawaslu dalam penegakan Hukum terhadap keterlibatan kepala daerah di Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Metode penelitian yang dipergunakan ialah metode penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan sosiologis yang mana bertumpu kepada sumber hukum sekunder, yaitu melakukan wawancara kepada pihak KPU Kota Pekanbaru dan Bawaslu yang memberikan penjelasan-penjelasan yang menjadi informasi mengenai permasalahan yang diteliti dan hukum primer yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, keikutsertaan Kepala Daerah di Provinsi Riau bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dikarenakan terjadinya pelanggaran Administrasi pada Kepala Daerah yang terlibat pada Kampanye. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (7) bahwa Surat Cuti harus diserahkan kepada KPU 3 Hari sebelum pelaksanaan kampanye, namun pada kenyataannya berbenturan dengan aturan yang ada, bahwa KPU menerima Surat Cuti dari Kepala Daerah dihari bersamaan dengan kegiatan kampanye dilaksanakan. Sebagai lembaga yang mengatur Administrasi yang berkaitan dengan Pemilu, termasuk kegiatan Kampanye, KPU Kota Pekanbaru mengabaikan kelalaiannya dengan tidak menghadirkan Bukti pelanggaran Administrasi tersebut pada Sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Riau, dan Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pengawasan tidak menjalankan tugas pokoknya dengan tidak adanya upaya tegas terhadap Kepala Daerah dan Panitia penyelenggara yang tidak menataati Sistem Pemilu yang sudah diatur dalam aturan pelaksanaan penyelenggaraan kampanye.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 28 Jul 2021 09:22 |
Last Modified: | 28 Jul 2021 09:22 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/52388 |
Actions (login required)
View Item |