M. Haikel Afandi, - (2021) HUKUM ZAKAT TANAH SEWA KEBUN (STUDI KOMPARATIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM AS-SYAFI’I). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK M. Haikel Afandi (2021) : Hukum Zakat Tanah Sewa Kebun (Studi Komparatif Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi’i) Penelitian ini berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi‟i mengenai hukum zakat tanah sewa kebun. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat tanah sewa kebun adalah pemilik tanah. Sedangkan Imam As-Syafi‟i mengatakan kewajiban membayar zakat tanah sewa kebun dibebankan kepada penyewa tanah dan pemilik hanya menyerahkan sedekah saja. Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam As_Syafi‟i tentang hukum zakat tanah sewa kebun serta dalil-dalil yang digunakan dan untuk mengetahui tinjuan fiqih muqorin tentang pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi‟i terhadap hukum zakat tanah sewa kebun serta analisis penulis. Sesuai dengan judul diatas, penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu dengan jalan membaca, menelaah dan meneliti buku-buku yang berkaitan dengan objek pembahasan, baik sumber primer maupun sekunder. oleh karena itu penyusun dalam mendekati persoalan ini menggunakan metode analisis deskriptif. Metode ini penulis gunakan untuk memahami pendapat dan Istinbat hukum serta dapat menganalisa Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam As-Syafi‟i tentang hukum zakat tanah sewa kebun. Penelitian ini menunjukkan bahwa, Abu Hanifah berpendapat yang membayar zakat itu dibebankan kepada pemilik tanah, dengan alasan hukum Ashal tanaman tidak tumbuh kecuali diatas tanah. Dalam hal ini, tanah adalah ashal sementara hasil pertanian furu‟nya. Abu Hanifah mengambil sumber hukum dari al-qur‟an, hadist, dan qiyas. Imam As-Syafi‟i berpendapat yang membayar zakat tanah sewa dibebankan kepada penyewa tanah dengan alasan kewajiban tersebut merupakan kewajiban pada tanaman. Imam As-Syafi‟i mengambil sumber hukum al-qur‟an dan hadist. Penetapan antara pemilik dan penyewa tanah berkewajiban mengeluarkan zakat dengan alasan adanya perbedaan mencolok sehingga mengambil jalan tengah yaitu jam‟u wattaufiq, selain itu juga belum ada dalil yang jelas dalam penetapan zakat hasil tanah sewa kebun, kemudian ketetapan antara pemilik tanah dan penyewa untuk mengeluarkan zakat tidak bertentangan dengan nash yang jelas yakni al-qur‟an dan hadist. Kata Kunci : Imam Abu Hanifah, Imam As-Syafi’i, Hukum Zakat Tanah Sewa Kebun
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 28 Jul 2021 12:15 |
Last Modified: | 28 Jul 2021 12:19 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/52375 |
Actions (login required)
View Item |