Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

ANALISIS PASAL 5 DAN 8 UNDANG-UNDANG PKDRT NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG HUKUM KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

EKO SETIAWAN, - (2021) ANALISIS PASAL 5 DAN 8 UNDANG-UNDANG PKDRT NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG HUKUM KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Disertasi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (889kB)
[img]
Preview
Text
TESIS EKO SETIAWAN.pdf

Download (9MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Eko Setiawan (2021): Analisis Pasal 5 dan 8 Undang-Undang PKDRT Nomor 23 Tahun 2004 tentang Hukum Kekerasan Seksual ditinjau dari Perspektif Hukum Islam Penelitian ini didasari atas fakta bahwa pada kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih saja terjadi, termasuk kekerasan seksual. Komisi Nasional Perempuan pada tanggal 6 Maret 2020, tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan selama 1 tahun. Pada sisi lain bahwa kekerasan seksual dalam perkawinan juga dianggap tabu untuk diungkap pada sebagian besar masyarakat karena dipandang masalah privasi. Namun saat terjadi gugatan cerai oleh seorang istri terhadap suami dalam kasus KDRT, pada saat proses mediasi dan pesidangan di Pengadilan Agama faktanya terungkap bahwa kasus kekerasan fisik biasanya diiringi kasus kekerasan seksual. Terbukti pada data Pengadilan Agama Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa selama 4 bulan awal di tahun 2021 ini, setelah didalami selama proses mediasi dan persidangan, ternyata terdapat 67 kasus dari 901 kasus atau sekitar 7,44% terjadi kekerasan seksual. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah yang diharapkan dapat melindungi aspek kemanusiaan khususnya bagi kaum perempuan dalam sebuah perkawinan. Jauh sebelum itu syariat Islam telah mengatur tatanan pergaulan yang harmoni dalam sebuah perawinan. Penelitian yang bersifat studi literatur (library research) telah menghasilkan simpulan bahwa pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 5 berbunyi secara tegas pada Hukum Positif di Indonesia kekerasan seksual dalam perkawinan atau dalam lingkup rumah tangga (marital rape) di larang secara tegas, dan termasuk dalam ranah hukum pidana. Sejalan dengan ini hukum Islam memandang kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan perbuatan aniaya yang mengganggu hak individu orang lain yang mengandung kemudaratan, bertentangan sekaligus prinsip syara’. Pada pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 secara jelas menyebutkan bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dalam Islam menikmati hubungan seksual (pleasure) merupakan salah satu tujuan pernikahan dan hal itu merupakan hak dan kewajiban bagi suami-istri. Kedua belah pihak harus saling memperhatikan hak tersebut terhadap pasangannya. Namun, mengabaikan kenikmatan seksual pasangan tidak termasuk dalam bentuk marital rape yang ringan atau makruh hukumnya. Selain itu, hukum Islam pun melarang tegas anal seks serta hubungan seks ketika haid yang menyebabkan dampak yang buruk bagi kesehatan. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak dilarang, asalkan disetujui pasangan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
000 Karya Umum
Divisions: Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 19 Jul 2021 04:47
Last Modified: 19 Jul 2021 04:48
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/51528

Actions (login required)

View Item View Item