ISMI LATHIFATUL HILMI, - (2021) ANALISIS HUKUM MEMINANG WANITA DALAM PINANGAN ORANG LAIN MENURUT ABDUL KARIM AL-RAFI’I. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Ismi Lathifatul Hilmi, (2021): “Analisis Hukum Meminang Wanita dalam Pinangan Orang Lain Menurut Abdul Karim Al-Rafi’i”. Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Meminang Wanita Dalam Pinangan Orang Lain Menurut Abdul Karim Al-Rafi’i” ini ditulis berdasarkan latar belakang dan pemikiran ulama yang menyatakan bahwa meminang pinangan orang lain adalah haram, akan tetapi Abdul Karim Al-Rafi‟i membolehkan pinangan tersebut. Penulis menganalisa tentang pendapat Abdul Karim Al-Rafi‟i mengenai hukum meminang pinangan orang lain dan dasar hukumnya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat ulama fiqh terutama Abdul Karim Al-Rafi‟i mengenai meminang pinangan orang lain serta dasar hukum yang beliau gunakan untuk menetapkan hukum meminang pinangan orang lain. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan kitab Al-„Aziz Syarhu Al-Wajiz sebagai data primer, sedangkan data sekunder diperoleh dari kitab dan buku serta kajian literatur yang berhubungan dengan judul ini. Adapun metode analisa yang digunakan penulis ialah metode content analisis yaitu dengan menghimpun dan menganalisis data yang bersumber dari perpustakaan seperti buku-buku, jurnal, karya ilmiah ataupun dokumen yang dapat dijadikan sebagai sumber kemudian menjelaskan seluruh isi data yang ada pada pokok masalah secara objektif dan sistematis. Hasil dari penelitian ini ialah Abdul Karim al-Rafi‟i mengharamkan untuk meminang wanita yang sedang dalam pinangan orang lain, akan tetapi pengharamannya berubah karena adanya pengecualian yang membolehkan untuk meminang pinangan orang lain yaitu pinangan pertama mengizinkan peminang kedua untuk meminang wanita pinangannya, atau peminang pertama membatalkan secara sepihak, dan jika wanita yang dipinang tidak memberi kepastian seperti diam, tetapi diamnya merupakan penolakan maka boleh bagi peminang lain untuk meminangnya. Dasar hukum yang digunakan oleh beliau adalah Hadist dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim yang berisi tentang Nabi melarang jual beli di atas sesama muslim dan begitu juga dalam hal meminang wanita yang sudah dipinang kecuali ada izin dari peminang pertama. Kata Kunci: Hukum, Meminang, Pinangan Orang Lain
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 07 Jul 2021 03:00 |
Last Modified: | 07 Jul 2021 03:00 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/50676 |
Actions (login required)
View Item |