Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

KEBIJAKAN DAN POLITIK HUKUM NASIONAL TENTANG AIR SUSU IBU DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Muklisin, - (2020) KEBIJAKAN DAN POLITIK HUKUM NASIONAL TENTANG AIR SUSU IBU DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Disertasi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (967kB)
[img]
Preview
Text
DISERTASI MUKLISIN.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Muklisin, 2020 : Kebijakan dan Politik Hukum Nasional Tentang Air Susu Ibu di Indonesia Perspektif Hukum Islam Air Susu Ibu (ASI) merupakan nutrisi terpenting bahkan merupakan makanan utama bagi bayi dimana tidak akan ada yang dapat menggantikan.Gerakan untuk memberikan ASI eksklusif dinilai masih kurang menggema dan minim dukungan dari banyak pihak. Padahal, pemerintah telah membuat kebijakan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 Tentang ASI Eksklusif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : a) Bagaimana kebijakan pemerintah terkait pemberian Air Susu Ibu (ASI); b) Bagaimana dampak Air Susu Ibu (ASI) pada kehidupan keluarga; C) Bagaimana kajian hukum keluarga Islam terkait pemberian Air Susu ibu (ASI) ?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang penemuan objeknya dilakukan dengan menggali informasi kepustakaan, khususnya berupa teks, seperti buku-buku dan dokumen lainnya, Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah bersifat deskriptif – kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : 1) Kebijakan Pemerintah Terkait Air Susu Ibu (ASI) dan politik hukum di Indonesia, bahwa Pemerintah telah membuat peraturan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 128 ayat (1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ayat (2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Pemerintah juga membuat kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang ASI eksklusif. 2) Dampak Air Susu Ibu (ASI) pada kehidupan keluarga yaitu pertama, Air Susu Ibu (ASI) dapat menurunkan angka kematian bayi. Kedua, Air Susu Ibu (ASI) eksklusif dalam hal ini dapat mewujudkan kesejahteraan pada anak-anak. Ketiga, dapat meningkatkan status kesehatan pada ibu dan bayi. Keempat, dapat menghemat pengeluaran rumah tangga. Kelima, dapat menumbuhkan teladan cinta kasih dan kemanusiaan pada orangtua dan anaknya. 3) Tinjauan hukum Islam mengenai hak menyusui bagi seorang ibu. Dimana para fuqaha sepakat bahwa menyusui anak itu hukumnya wajib bagi seorang ibu, karena nanti hal itu akan ditanyakan di hadapan Allah SWT, baik wanita tersebut masih menjadi istri ayah dari bayi maupun sudah cerai dan sudah selesai iddahnya. Dalam hal ini bisa dipahami bahwa para ulama telah sepakat bahwa menyusui anak itu hukumnya wajib bagi seorang ibu. Kata Kunci : Air Susu Ibu (Asi), Politik Hukum

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
000 Karya Umum
Divisions: Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga
Depositing User: pps -
Date Deposited: 02 Jul 2021 04:47
Last Modified: 02 Jul 2021 04:49
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/50405

Actions (login required)

View Item View Item