FIKI LEOTA INDRA (2013) ANALISIS FATWA MUI NOMOR: Kep-139/MUI/IV/2000 TENTANG JUAL BELI CACING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
2013_2013291MUA.pdf Download (660kB) | Preview |
Abstract
Seiring dengan kemajuan zaman dan dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), banyak masalah-masalah keagamaan yang dahulu tidak ada kini bermunculan masalah-masalah baru terutama pada masalah mu`amalah, seperti jual beli cacing. Cacing yang dahulu dianggap menjijikkan oleh masyarakat, pada saat ini naik derajatnya menjadi hewan yang multimamfaat, antara lain sebagai penyubur tanaman, pakan ternak, pakan ikan hias, sebagai bahan untuk obat, kosmetik dan pengolah limbah. Pada saat ini mamfaat cacing makin ditingkatkan kearah komersial dan finansial, sebagai salah satu cabang usaha yang menguntungkan. Dalam surat keputusan fatwa MUI, mengenai budidaya cacing dan jangkrik dijelaskan bahwa membudidayakan cacing untuk diambil sendiri mamfaatnya, untuk pakan ternak misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual hukumnyaboleh. Dari keputusan tersebut dapat penyusun simpulkan bahwa MUI membolehkan budidaya cacing sedangkan untuk diperjualbelikan tidak boleh, padahal antara budidaya dan jual beli memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, karena dalam budidaya pastilah ada proses jual belinya, karena dengan membudidaya pasti membutuhkan dana. Pendekatan yang dilakukan dalam menganalisis permasalahan ini adalah ushul fiqh, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan teori-teori atau kaedahkaedah dalam merumuskan dan menetapkan suatu hukum dalam Islam karena dalam hal hukum jual beli cacing ini tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur`an maupun as-Sunnah. Dari hasil penelitian, alasan MUI membolehkan budidaya cacing adalah dengan memperhatikan makalah “Budidaya Cacing dan Jangkrik Dalam Kajian Fiqh” dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu kaidah al-aslu fi al manafi` alibahah, maslahah mursalah, dan maqosid syari`ah. Dan alasan MUI mengharamkan jual beli cacing juga dengan memperhatikan makalah yang sama, dengan merajuk kepada pendapat ulama yang mengharamkan jual beli cacing juga dengan memperhatikan makalah yang sama, dengan merujuk kepada pendapat ulama yang mengharamkan binatang al-hasyarat. ii Di lain pihak, sebenarnya MUI tidak mengharamkan jual beli cacing, tetapi mengakui dua pendapat yaitu menghalalkan dan mengharamkan. Adapun metode istinbat yang digunakan MUI untu menghalalkan jual beli cacing dengan menggunakan metode istislah/maslahah mursalah, dan metode istinbat yang digunakan MUI untuk mengharamkan jual beli cacing adalah dengan merujuk kepada pendapat ulama yang mengharamkan memakan binatang al-hasyarat dan juga menggunakan metode qiyas.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Surya Elhadi |
Date Deposited: | 07 Sep 2016 09:27 |
Last Modified: | 07 Sep 2016 09:27 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/5027 |
Actions (login required)
View Item |