Gustiani Siregar, - (2021) IDDAH BAGI WANITA YANG PUTUS PERKAWINAN KARENA KHULUK MENURUT PENDAPAT IBNU TAIMIYYAH DALAM KITAB MAJMU AL-FATAWA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Gustiani Siregar, ( 2021): Iddah Wanita yang Putus Perkawinan Karena Khuluk Menurut Pendapat Ibnu Taimiyyah Dalam Kitab Majmu Al-Fatawa Konsekuensi yang muncul akibat adanya perceraian adalah masa iddah. Begitu juga dengan wanita yang mengkhuluk suaminya, menurut jumhur ulama iddah bagi wanita yang putus perkawinan adalah tiga kali quru` sedangkan Ibnu Taimiyyah menyebutkan dalam kitabnya Majmu Al- Fatawa bahwa iddah wanita yang putus perkawinan karena khuluk adalah satu kali haid. Dari permasalahan di atas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagimana pendapat Ibnu Taimiyyah tentang iddah wanita yang putus perkawinan karena khuluk, bagaimana analisis pendapat Ibnu Taimiyyah tentang iddah wanita yang putus perkawinan karena khuluk. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian kepustakaan ( library Research) dengan bahan primer yaitu kitab Majmu Al- Fatawa karangan Ibnu Taimiyyah sendiri. Sedangkan bahan bahan hukum sekundernya yaitu buku buku yang berhubungan dengan penelitian. Setelah disimpulkan dan tersusun dalam kerangka yang jelas, lalu dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian ini yaitu Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa iddah bagi wanita yang putus perkawinan karena khuluk adalah satu kali haid berdasarkan hadist dari Rubayyi` bin muwawid, hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad. Hasil analisis Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa iddah wanita yang putus perkawinan karena khuluk adalah satu kali haid, sebab terjadi perbedaan tentang masa iddah bagi wanita yang putus perkawinan karena khuluk disebabkan karena perbedaan para ulama dalam menyamakan/menetapkan kedudukan khuluk. Menurut jumhur ulama khuluk adalah talak, sedangkan Ibnu Taimiyyah berpendapat khuluk bukan talak melainkan fasakh. Terhadap permasalahan iddah di atas demi untuk kehati- hatian Penulis lebih cenderung kepada pendapat para fuqaha yang mengatakan bahwa iddah wanita khuluk adalah tiga kali quru`, pendapat tiga kali quru` ini juga sudah diadopsi dalam sistem perundangan-undangan kita di Indonesia yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 155 yang berbunyi “ waktu iddah bagi janda yang putus karena perkawinan karena khuluk, fasakh dan li`an berlaku iddah talak”. Dan juga sebagaimana telah dikuatkan dari segi ilmu kedokteran bahwa jejak rekam seorang laki laki akan hilang setelah 3 bulan. Persetubuhan suami isteri akan meninggalkan sidik (rekam jejak) pada diri perempuan. Rekam jejak tersebut baru perlahan-lahan hilang 25 sampai 30 persen setiap bulan kalau pasangan tersebut tidak melakukan hubungan suami isteri. Setelah tiga bulan barulah sidik rekam jejak tersebut hilang secara keseluruhan sehingga bagi perempuan yang dicerai siap menerima sidik laki laki lain.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 17 Jun 2021 02:50 |
Last Modified: | 17 Jun 2021 02:50 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/49674 |
Actions (login required)
View Item |