ROMA KURNIAWAN, - (2021) PERBANDINGAN PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2020 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Komisi Pemberantasan Korupsi lahir dari kegundahan publik atas kinerja lembaga konvensional yang dinilai tidak efektif. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan bersifat sebagai lembaga negara independen yang tidak masuk pada rumpun kekuasaan manapun (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Namun pasca diterbitkannya Undang-Undang No 19 tahun 2019, format kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi berubah menjadi bagian dari rumpun eksekutif. Dengan amanat Undang-undang nomor 19 tahun 2019 maka terbitlah peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai komisi pemeberantasan korupsi menjadi aparatur sipil negera. Permasalahan yang menjadi kajian adalah perbandingan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia komisi pemberantasan korupsi dan ruang lingkup serta kedudukan pegawai komisi pemberantasan korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Bahan hukum dilengkapi dengan bahan hukum primer dari hasil analisis Undang-Undang Dasar 1945, berbagai aturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, makalah, pendapat ahli, artikel karya ilmiah, website serta bahan hukum lainnya berupa kamus. Hasil penelitian dapat diketahui perbandingan pengalihan pegawai komisi pemberantasan korupsi menjadi aparatur sipil negara berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2020 dengan peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia komisi pemberantasan korupsi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 350 Administrasi Negara, Ilmu Kemiliteran > 351 Administrasi Negara |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 31 May 2021 08:03 |
Last Modified: | 31 May 2021 08:03 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/48769 |
Actions (login required)
View Item |