MIRATUL HAYATI, MH (2021) BATAS MINIMAL USIA MENIKAH PADA UNDANGUNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT (1) NOMOR 16 TAHUN 2019 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Perubahan Ketentuan Usia Menikah Pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Thesis thesis, UIN Suska Riau.
|
Text
mirahayati bab 1-5.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text
mirahayati BAB IV.pdf Download (729kB) | Preview |
Abstract
Usia minimal perkawinan yang tidak berlembaga, menyebabkan banyak kasus pernikahan dini yang berakhir dengan tragis. Hal inilah yang mengaspirasi urgensitas pembatasan usia minimal menikah. Meskipun pada akhirnya terlembaga, namun batas minimal usia menikah yang sudah ditetapkan sejak 45 tahun lalu, nyatanya tidak selaras dengan pengaturan kategorisasi usia anak yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang. Jika pengaturan batas minimal usia menikah tetap pada putusan UUD Perkawinan 1974 (19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita), hukum perkawinan di Indonesia dapat dituding menyemaikan bahkan melanggengkan praktek perkawinan anak dibawah umur. Maka dari itu lahirlah UUD Perkawinan Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) sebagai respon dan solusi dari permasalahan perkawinan anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan riset kepustakaan (library research) dan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau dokumentar. Pengumpulan data dilakukan dengan menyusun dan mengkaji literatur-literatur pustaka yang cocok dengan objek yang dimaksud, seperti kitab-kitab fiqih, Undang-Undang dan tafsir hadist serta jurnal dan makalah yang berkaitan dengan rumusan masalah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui batasan usia minimal menikah menurut UUD Perkawinan pasal 7 ayat (1) Tahun 2019, mengetahui dasar penetapan UUD tersebut serta menganalisis ketetapan tersebut menurut hukum Islam. Adapun hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa ketetapan usia minimal kawin yang terdapat dalam UUD Perkawinan pasal 7 ayat (1) Tahun 2019 adalah 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita. Kemungkinan adanya celah hukum pada UUD Perkawinan 1974 bagi terjadinya praktik perkawinan di bawah umur, meyakinkan Mahkamah Konstitusi menaikkan batas minimal usia perkawinan bagi wanita menjadi 19 tahun. Perubahan tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan tragis. Tidak ada ketentuan usia tertentu dalam hukum Islam. Ia hanya menetapkan bahwa tolak ukur diperbolehkannya seorang wanita untuk menikah dan menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri adalah kesiapan ragawinya untuk berhubungan seksual, yang ditandai dengan masuknya usia pubertas (bulugh). Lain dari pada itu, usia 19 tahun juga merupakan usia dimana seorang perempuan telah melewati fase kedewasaan (bulugh) sesuai dengan pendapat Jumhur Fuqaha.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 25 Feb 2021 07:01 |
Last Modified: | 25 Feb 2021 07:01 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/46417 |
Actions (login required)
View Item |