ISMAIL, - (2021) PELANGGARAN DAN SANKSI PENDIDIKAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN MADARASAH DALAM LINGKUNGAN KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN KAMPAR. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
BAB GABUNGAN ISMAIL OK.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV ISMAIL OK.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Ismail ( 2021 ) : Pelanggaran Dan Sanksi Pendidikan Di Lembaga Pendidikan Madarasah Dalam Lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Kampar. Pelanggaran dan sanksi adalah alat pendidikan, kalaulah sanksi tidak ada, maka sulit guru untuk mendisiplinkan peserta didiknya, namun pelanggaran yang terjadi dilingkungan lembaga pendidikan sudah ada dalam UU no 20 Tahun 2003, kebijakan dalam sisdiknas tersebut juga menyertakan sanksi, serta dalam kode etik guru juga sudah terdapat sanksi, namun perlu dikaji secara serius terhadap kesesuanyanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelanggaran Dan Sanksi Pendidikam di lembaga pendidikan madrasah Dalam Lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Kampar” Rumusan Masalah yang diajukan adalah: 1) Bagaimanakah Pelanggaran Dan Sanksi Pendidikan Di Lembaga Pendidikan Madarasah Dalam Lingkungan Kementrian Agama Kabupa1n Kampar? 2) Apa sajakah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh guru? 3) Apa sajakah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh siswa? 4) Bagaimanakah bentuk sanksi yang telah ditetapkan oleh lembaga pendidikan Terhadap Pelanggaran yang dilakukan oleh guru atau siswa di Lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Kampar? Penelitian ini merupakan penelitian field Reseach, adapun Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif, yaitu analisis dan interpretasi dilakukan secara kritis. Dengan menggunakan teknik deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan maupun mengklasifikasikan data dan kemudian disusul interpretasi terhadap hasil pemikiran. Hasil penelitian dapat penulis identifikasi; Pertama, Analisis bentuk pelanggaran dan sanksi dalam UU No 20 Tahun 2003 ada beberapa pasal diantaranya, (1)Pasal 67 Ayat (1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan,(2) Pasal 68 Ayat (1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, (3) Pasal 69 Ayat (1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,(4) Pasal 70 : Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik,(5) Pasal 71 : Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin. Kedua Jenis pelanggaran oleh guru di lembaga pendidikan yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, ini sudah penulis jawab, bahwa pelanggar yang sudah ditetapkan oleh UU No 20 Tahun 2003 ada tiga jenis, 1) Ijazah Palsu, 2) Tjiplakan dan 3) lembaga yang memberikan ijazah sedangkan lembaga itu tidak resmi. Ketiga, jenis pelanggaran di lembaga pendidikan yang ada dalam kode etik guru. Jenis-jenis pelanggaran ini secara umum dapat dikategorikan ke dalam 9 (sembilan) kategori, keempat Pelanggaran yang dilakukan oleh siswa berdasarkan kode etik siswa yang tercantum dalam peraturan sekolah, kelima Pelanggaran dan Sanksi Pendidikan Islam, yang dimaksud adalah, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang serta sanksi yang dia terima dalam bentuk pendidikan islam.
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 370 Pendidikan |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Pendidikan Agama Islam |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 23 Feb 2021 05:17 |
Last Modified: | 23 Feb 2021 05:17 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/44271 |
Actions (login required)
View Item |