ANDRE BOY SANDI, - (2021) PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMUNGUTAN PARKIR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM PADA PASAR MINAS KECAMATAN MINAS KABUPATEN SIAK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI GABUNG.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (443kB) |
Abstract
ABSTRAK Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, mengatur mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Oleh karena itu untuk melakukan penertiban terhadap pemungutan parkir di Pasar Minas tersebut tentunya merupakan tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar pemungutan parkir tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 dan hasil pemungutan tersebut harus dapat disetorkan kepada Dinas Pendapatan dalam rangka untuk meningkatkan PAD, namun kenyataan di lapangan pemungutan tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, dan hasil pemungutannya tidak disetorkan kepada Dinas Pendapatan. Dari kenyataan yang terjadi tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji masalah ini dengan mengambil judul: “Pelaksanaan Penertiban Pemungutan Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pada Pasar Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak”. Dari uraian di atas, penulis merumuskan permasalahan yang diteliti dalam tulisan yakni bagaimana pelaksanaan penertiban pemungutan parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pada Pasar Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak, serta bagaimana upaya pelaksanaan penertiban pemungutan parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pada Pasar Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empiris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Dalam hal ini tentunya pihak-pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan penertibaan pemungutan parkir di Pasar Minas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011. Sedangan dilihat dari sifatnya penelitian ini adalah bersifat deskriptif, artinya memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan penertiban pemungutan parkir di Pasar Minas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pelaksanaan penertiban pemungutan parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pada Pasar Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dilihat dari segi pemungutan bahwa petugas parkir yang memungut retribusi parkir tersebut harus menggunakan dokumen atau karcis resmi dari Dinas Perhubungan. Selanjutnya penetapan retribusi dijelaskan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 menjelaskan, bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum dipungut retribusi parkir dengan bukti pembayaran berupa karcis yang telah ditetapkan sesuai dengan tarifnya. Kemudian ketentuan pembayaran retribusi parkir harus dilakukan penyetoran langsung pada hari itu juga dan pada jam kerja. Dinas Perhubungan melakukan pemantauan terhadap hal ini agar pelaksanaan pemungutan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya pelaksanaan penertiban pemungutan parkir berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum pada Pasar Minas Kecamatan Minas Kabupaten Siak, dilihat dari penerapan sanksi administratif bagi yang tidak menggunakan karcis, yakni berupa teguran atau denda. Kemudian dari segi penagihan, bahwa petugas yang ditunjuk harus segera menyetorkan kepada kas daerah, apabila terlambat akan diberikan surat teguran. Kemudian pemeriksaan dapat dilakukan terhadap petugas pemungut yang lalai dalam menyetor hasil retribusi parkir. Kemudian juga dapat dilakukan penyidikan oleh pihak yang berwajib atau pejabat yang ditunjuk terhadap pelanggaran pidana yang dilakukan oleh petugas pemungut. Sedangkan sanksi pidana dapat dikenakan kepada petugas yang lalai atau tidak melakukan penyetoran kepada kas daerah, dengan sanksi pidana berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang tidak dibayar, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 17 Feb 2021 05:14 |
Last Modified: | 17 Feb 2021 05:15 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/41807 |
Actions (login required)
View Item |