Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

Mengeluarkan Zakat Profesi Dari Pendapatan Bruto Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Keputusan Baznas No. 17/08/BR/VII/2017, 31 Juli 2017)

Nofra Khairon, Nofra (2020) Mengeluarkan Zakat Profesi Dari Pendapatan Bruto Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Keputusan Baznas No. 17/08/BR/VII/2017, 31 Juli 2017). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img] Text (Skripsi Gabungan)
SKRIPSI GABUNGAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (586kB)

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah pada tingkat nasional. Dalam berita resmi pusat kajian strategis Baznas No. 17/08/BR/VII/2017, 31 Juli 2017 disebutkan setiap penghasilan yang melebihi Rp. 5.240.000,00,- perbulan (lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah perbulan) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Artinya, zakat profesi dikeluarkan dalam bentuk penghasilan bruto atau kotor. Karena belum dikeluarkan kebutuhan pokok dari muzakki. Sedangkan pada realitanya diketahui bahwa setiap orang mempunyai pengeluaran wajib setiap bulannya baik kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, dan kebutuhan lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya ditambah lagi dengan hutang jika ada. Berdasarkan hal tersebut, untuk mengetahui lebih jauh penulis membuat rumusan masalah yaitu bagaimana hukum mengeluarkan zakat profesi menurut keputusan baznas No. 17/08/BR/VII/2017, 31 Juli 2017? dan Bagaimana mengeluarkan zakat profesi dari pendapatan bruto menurut keputusan baznas No. 17/08/BR/VII/2017, 31 Juli 2017 ditinjau menurut hukum islam? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data perpustakaan (library reseach). Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dokumen berupa keputusan atau berita resmi pusat kajian strategis Baznas No. 17/08/BR/VII/2017, 31 Juli 2017 dan bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian dalam putusan ini menunjukkan bahwa sebaiknya zakat profesi dikeluarkan dari pendapatan bersih atau netto yaitu dengan mengeluarkan zakat dari harta yang mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 219 dan merujuk kepada pendapat yusuf qhardawi yang menyatakan bahwa zakat profesi yang dikeluarkan dari pendapatan netto lebih adil dan relevan khususnya terhadap orang yang memiliki penghasilan pas-pasan. Selain dari pada itu, untuk mewujudkan keadilan dalam zakat profesi perlu dilihat dari keadaan kebutuhan pokok muzakki. Pengambilan zakat dari pendapatan bersih (netto) ini dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan kebutuhan pokok seseorang beserta tanggungannya terpenuhi. Dan zakat diwajibkan atas jumlah nishab yang sudah melebihi kebutuhan pokok berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah Saw bersabda “dan paling baik zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan”

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Zakat, Profesi, Bruto, Netto, Prinsip Keadilan
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 05 Feb 2021 11:01
Last Modified: 05 Feb 2021 11:01
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/38972

Actions (login required)

View Item View Item