Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (Studi Kompilasi Hukum Islam Pasal 177)

SYAFRI ABRORI (2013) HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (Studi Kompilasi Hukum Islam Pasal 177). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2013_2013374AH.pdf

Download (582kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul : Hak Waris Ayah Ketika Pewaris Tidak Meninggalkan Anak (Studi Kompilasi Hukum Islam Pasal 177). Di dalam al Quran surat al Nisa’ ayat 11, dan hadits Rasulullah Saw menyatakan bahwa, ketika seseorang meninggal dunia (pewaris), dalam keadaan tidak meninggalkan anak, maka ayah mendapat bagian ‘ashabah (mendapatkan sisa harta). Hal ini disebabkan, ayah adalah kerabat laki - laki yang paling dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris. Perbedaan mendasar terdapat pada pasal 177 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa,“ayah mendapat sepertiga jika pewaris tidak meninggalkan anak, jika ada anak ayah mendapat seperenam”. Berdasarkan hal tersebut maka, dirumuskan dua permasalahan yang menjadi fokus penelitian, yaitu : Bagaimana hak waris ayah menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 177, dan hak waris ayah dalam Kompilasi Hukum Islam ditinjau menurut persfektif hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui hak waris ayah dalam Kompilasi Hukum Islam, dan untuk mengetahui hak waris ayah dalam Kompilasi Hukum Islam ditinjau menurut persfektif hukum Islam. Penelitian ini bersifat normatif. Sebagai bahan hukum primer adalah Kompilasi Hukum Islam Pasal 177, pendekatan penelitian yang digunakan adalah statute approach, yakni menelaah pasal 177. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Metode analisa yang digunakan adalah deskriptif, yuridis normatif dan deduktif. Penelitian terhadap pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Kompilasi Hukum Islam menetapkan bagian ayah sepertiga ketika pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan ahli waris ibu dan suami. Kedua, ayah mendapatkan bagian sepertiga, dalam keadaan ahli waris hanya meninggalkan ahli waris ayah, ibu dan ii suami, tidak mempunyai dasar hukum sama sekali. Hal tersebut juga tidak tercantum dalam pembahasan para pakar hukum waris Islam (termasuk Syiah dan Hazairin). Sedangkan, ayah mendapatkan bagian seperenam ketika ahli waris ada meninggalkan anak, telah sesuai dengan Hukum Waris Islam (fiqh faraidh). Keberadaan Pasal 177 Kompilasi Hukum Islam, tentang ayah mendapatkan sepertiga ketika pewaris meninggalkan ahli waris ayah, ibu dan suami, perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan konsep Hukum Kewarisan Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: Surya Elhadi
Date Deposited: 20 May 2016 03:58
Last Modified: 09 Sep 2016 04:55
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/3334

Actions (login required)

View Item View Item